A. Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan
yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat
memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada
keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan
dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan
profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang
mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal
atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini
seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh
berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain,
lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum
secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan
jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang
maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup
keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah
satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses
segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung
dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini
dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan
ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi
lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Bagaimana dengan beberapa
jenis kompetensi profesi yang keilmuannya hampir sama dengan keperawatan? hal
ini tentunya ada perimbangan sendiri mengenai kompleksitas alur kerjasama
antara perawat dan bidang profesi lainnya.
Perawat berhak untuk dapat memperoleh
penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau
bertugas di daerah terpencil dan rawan. Penulis sangat berterima kasih sekali
kepada pemerintah dan masyarakat atas penghargaan yang diberikan, yaitu
berupa kerja sama yang baik dari masyarakat dan sertifikat resmi dari pusat
DEPKES RI Litbangkes sebagai perawat pelaksana saat bertugas di DACILGALTAS
(Daerah Terpencil, tertinggal, rawan konflik dan bencana alam serta tidak
diminati). Hanya saja penulis hingga saat ini masih bingung, selain sebagai
pajangan dirumah kira-kira sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa ya?
Layaknya pegawai pemerintahan lainnya
(Pegawai Negeri Sipil) perawat juga berhak memperoleh jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Di Indonesia biasanya
kita kenal dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Bagi pegawai negeri sipil (PNS)
berhak memiliki ASKES tersebut tak terkecuali perawat yang berstasus PNS,
sebagai jaminan kesehatan selama menjalani masa tugas hingga masa pensiun
nantinya. Kalau dilihat dari hak perawat yang telah di tetapkan ini
sepertinya belum berjalan dengan optimal. Sebenarnya hak mendapatkan
perlindungan terhadap resiko kerja ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi
untuk semua perawat yang sedang dalam masa tugasnya, misalnya saja yang
berada dirumah sakit atau klinik dan balai perawatan swasta. Semestinya
perawat tetap mendapatkan jaminan kesehatan baik itu dalam lingkungan
pemerintahan maupun swasta, namun pada kenyataannya belum terpenuhi terutama
di lingkungan swasta. Hal ini juga tergantung kebijakan dan ketentuan yang
diberlakukan oleh manajemen yang memanfaatkan tenaga perawat tersebut.
Satu hal lagi yang sering terabaikan,
yaitu mengenai hak perawat untuk menerima imbalan jasa profesi yang
proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Penulis berharap
agar teman-teman sejawat juga dapat mendiskusikannya disini, karena dari
sekian banyak perawat yang bekerja belum tentu mendapatkan imbalan yang
sesuai dengan ilmu yang diaplikasikan terhadap masyarakat. Akan tetapi jika
untuk menyampaikan keluhan dengan maksud memprotes atau sejenisnya bukan
disini tempatnya. Disini kita hanya mendiskusikan bagaimana mengambil langkah
ke depan, sehingga tidak terjadi lagi hal yang tidak menyenangkan.
B. Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik
keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan
sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan
SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek
dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan
pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang
melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang
lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal
ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan
maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk
kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan
keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien
dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan
darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang
bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak
membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat
darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan
baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta
tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang
jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan
seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan
jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang
diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa
faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak
sekali. Contoh kecil saja ketika sudah bekerja, mungkin akan berfikir bahwa
ilmu pengetahuan kita akan bertambah seiring dengan pengalaman yang didapatkan
dilapangan, untuk itu kita harus dapat membagi fokus kita antara belajar dan
bekerja sehingga orientasi kerja juga tidak terganggu dan ilmu kita bertambah
banyak. Bahkan ada yang hanya mengejar pangkat atau golongan sehingga yang
dituju adalh jenjang pendidikan yang kadang-kadang tidak sesuai, misalkan
yang seharusnya dari DIII keperawatan lanjut ke S1 Keperawatan tetapi beralih
kejurusan lain, sekolah murah asal naik pangkat, menurut saya hal ini hanya
menyemakkan ruang kerja saja yang berisi orang-orang yang tidak memiliki ilmu
pengetahuan yang seharusnya mereka miliki. Namun disisi lain, untuk mencapai
jenjang pendidikan yang tinggi di bidang keperawatan membutuhkan biaya yang
super tinggi pula, sehingga mereka yang mengejar pangkat tadi merasa tidak seimbang
dengan apa yang akan mereka dapatkan kelak.
Jadi apa yang dimaksud disini adalah
bahwa untuk meningkatkan ilmu pengetahuan tentang keperawatan bukan hanya di
bangku kuliah saja, akan tetapi bisa melalui internet
![]() |
Sabtu, 23 Maret 2013
hak dan kewajiban perawat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar