Organisasi profesi merupakan organisasi
yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai
profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang
tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri
organisasi profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH
(1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi
profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan
kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
Kegiatan pokok
organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi
Peran organisasi profesi
Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan
Pembina,
pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
Bidang pendidikan keperawatan
a. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
b. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang pelayanan keperawatan
a.Menetapkan standar profesi keperawatan
b. Memberikan izin praktik
c. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
d.Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK
a. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset
keperawatan
b. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan
IPTEK dalam keperawatan
Bidang kehidupan profesi
a. Membina, mengawasi organisasi profesi
b.Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat,
profesi lain dan antar anggota
c. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis
dengan negara lain
d. Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan
anggota
Manfaat organisasi
profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk
berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi keperawatan tingkat nasional
yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan
merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.
PPNI pada awalnya terbentuk dari
penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan Perawat
Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat
Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan ini IBI
(Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan bahwa bidan
adalah profesi sendiri.
Setiap orang yang telah menyelesaikan
pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI
dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut calon
anggota.
Tujuan PPNI
1. Membina dan mengambangkan organisasi profesi
keperawatan antara lain : persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain
dan pembinaan manajemen organisasi
2. Membina, mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan
keperawatan di Indonesia
3. Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan
keperawatan di indonesia
4. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di
Indonesia
5. Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
Fungsi PPNI
1.
Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan
posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2.
Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada
program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan,
suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
3.
Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan
serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
STRUKTUR ORGANISASI
PPNI
Jenjang organisasi
1.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
4. Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah
anggota 25 orang)
Struktur organisasi tingkat pusat
1.
Ketua umum
Ketua-ketua :
a. Pembinaan Organisasi
b. Pembinaan pendidikan dan latihan
c. Pembinaan pelayanan
d. Pembinaan IPTEK
e. Pembinaan kesejahteraan
2. Sekretaris Jenderal
Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan
ketua-ketua dan Departemen
a. Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
b. Departemen pendidikan
c. Departemen pelatihan
d.Departemen pelayanan di RS
e. Departemen pelayanan di puskesmas
f. Departemen penelitian
g. Departemen hubungan luar negeri
h. Departemen kesejahteraan anggota
i.Departemen
pembinaan yayasan
Lama kepengurusan adalah 5 tahun
dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga
diselenggarakan untuk :
1.Menyempurnakan
AD / ART
2.Perumusan program kerja
3. Pemilihan Pengurus
PPNI juga menyelenggarakan rapat
pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali
dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu,
PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan.
Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun demikian terdapat
juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka
ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI :
uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
Program kerja
utama PPNI :
1. Pembinaan organisasi dan keanggotaan
2. Pengembangan dan pembinaan pendidikan
3. Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan
latihan keperawatan
4. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di
rumah sakit
5. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di
puskesmas
6.Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
7. Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan profesi
lain dan organisasi keperawatan internasional
8. Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
9. Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang harus dilakukan PPNI
dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan yang
berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan adalah dengan
melakukan upaya antara lain :
1.
Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan
masyarakat serta pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh
yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep
pendidikan keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek
keperawatan
2.
Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu
berusaha memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan
pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan
keperawatan profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk
itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan
kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
3.
Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan
peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun
standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
4.
Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup
peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada
masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
Kewajiban Anggota PPNI
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART
organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota
penghormatan
3. Mentaati dan menjalankan segala keputusan
4.Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
5. Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang
digariskan dalam program kerja
6.Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
7. Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota
membayar uang pangkal dan uang iuran
Hak Anggota PPNI
1.
Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam
hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi
2.
Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu
serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
3. Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul
baik lisan maupun tulisan
4. Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai
pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
Tugas pokok PPNI
1.
Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina
kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
2.
Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas
meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat,
mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta
mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3.
Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina
hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar
negeri
Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:
1. Anggota biasa
a. WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan
disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan
organisasi
d. Penyatakan diri untuk menjadi anggota
2.
Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan
anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan
perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP
(dewan pimpinan pusat)
ORGANISASI
KEPERAWATAN INTERNASIONAL
1.
International Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi
profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang
dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat
nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para
perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh
dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi
peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan
keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
Kode etik keperawatan
menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan
menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak
dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin,
aliran politik, agama, dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland.
2.American
Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi
profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang
anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA
berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan
profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.
3.
Canadian Nurses Association (CNA)
CNA adalah asosiasi
perawat nasional di Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat
standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek
keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan dan
meningkatkan kesejahteraan perawat. CNA juga berperan aktif meningkatkan mutu
pendidikan keperawatan, pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.
4.National
League for Nursing (NLN)
NLN adalah suatu
organisasi terbuka untuk semua orang yang berkaitan dengan keperawatan meliputi
perawat, non perawat seperti asisten perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan
pada tahun 1952. Bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu
pelayanan keperawatan dan pendidikan keperawatan.
5.
British Nurses Association (BNA)
BNA adalah asosiasi
perawat nasional di Inggris. Didirikan pada tahun 1887 oleh Mrs. Fernwick.
Bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan seluruh perawat di inggris
dan berusaha memperoleh pengakuan terhadap profesi keperawatan.
(* Disampaikan
pada Pelatihan Clinical Instruktur Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Sigli,2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar