Sabtu, 23 Maret 2013

kewajiban pasien



kewajiban pasien adalah :
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
  3. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.

hak pasien



Hak Pasien - Dalam sebuah relasi antara pemberi pelayanan kesehatan dan juga penerima jasa pelayanan kesehatan tentunya mempunyai hak serta juga kewajiban. Dalam hal ini adalah antara pasien dan tenaga medis serta paramedis.

Berikut beberapa hak - hak pasien dalam menerima dan mendapatkan pelayanan kesehatan :
  1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  3. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
  4. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  5. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  6. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  7. Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  8. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  9. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  10. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
  11. Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
  12. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
  13. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
  14. Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
  15. Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya

hak dan kewajiban perawat


A. Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Bagaimana dengan beberapa jenis kompetensi profesi yang keilmuannya hampir sama dengan keperawatan? hal ini tentunya ada perimbangan sendiri mengenai kompleksitas alur kerjasama antara perawat dan bidang profesi lainnya.
Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan. Penulis sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah dan masyarakat atas penghargaan yang diberikan, yaitu berupa kerja sama yang baik dari masyarakat dan sertifikat resmi dari pusat DEPKES RI Litbangkes sebagai perawat pelaksana saat bertugas di DACILGALTAS (Daerah Terpencil, tertinggal, rawan konflik dan bencana alam serta tidak diminati). Hanya saja penulis hingga saat ini masih bingung, selain sebagai pajangan dirumah kira-kira sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa ya?
Layaknya pegawai pemerintahan lainnya (Pegawai Negeri Sipil) perawat juga berhak memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Di Indonesia biasanya kita kenal dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Bagi pegawai negeri sipil (PNS) berhak memiliki ASKES tersebut tak terkecuali perawat yang berstasus PNS, sebagai jaminan kesehatan selama menjalani masa tugas hingga masa pensiun nantinya. Kalau dilihat dari hak perawat yang telah di tetapkan ini sepertinya belum berjalan dengan optimal. Sebenarnya hak mendapatkan perlindungan terhadap resiko kerja ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi untuk semua perawat yang sedang dalam masa tugasnya, misalnya saja yang berada dirumah sakit atau klinik dan balai perawatan swasta. Semestinya perawat tetap mendapatkan jaminan kesehatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan maupun swasta, namun pada kenyataannya belum terpenuhi terutama di lingkungan swasta. Hal ini juga tergantung kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh manajemen yang memanfaatkan tenaga perawat tersebut.
Satu hal lagi yang sering terabaikan, yaitu mengenai hak perawat untuk menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Penulis berharap agar teman-teman sejawat juga dapat mendiskusikannya disini, karena dari sekian banyak perawat yang bekerja belum tentu mendapatkan imbalan yang sesuai dengan ilmu yang diaplikasikan terhadap masyarakat. Akan tetapi jika untuk menyampaikan keluhan dengan maksud memprotes atau sejenisnya bukan disini tempatnya. Disini kita hanya mendiskusikan bagaimana mengambil langkah ke depan, sehingga tidak terjadi lagi hal yang tidak menyenangkan.
B. Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan  profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali. Contoh kecil saja ketika sudah bekerja, mungkin akan berfikir bahwa ilmu pengetahuan kita akan bertambah seiring dengan pengalaman yang didapatkan dilapangan, untuk itu kita harus dapat membagi fokus kita antara belajar dan bekerja sehingga orientasi kerja juga tidak terganggu dan ilmu kita bertambah banyak. Bahkan ada yang hanya mengejar pangkat atau golongan sehingga yang dituju adalh jenjang pendidikan yang kadang-kadang tidak sesuai, misalkan yang seharusnya dari DIII keperawatan lanjut ke S1 Keperawatan tetapi beralih kejurusan lain, sekolah murah asal naik pangkat, menurut saya hal ini hanya menyemakkan ruang kerja saja yang berisi orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan yang seharusnya mereka miliki. Namun disisi lain, untuk mencapai jenjang pendidikan yang tinggi di bidang keperawatan membutuhkan biaya yang super tinggi pula, sehingga mereka yang mengejar pangkat tadi merasa tidak seimbang dengan apa yang akan mereka dapatkan kelak.
Jadi apa yang dimaksud disini adalah bahwa untuk meningkatkan ilmu pengetahuan tentang keperawatan bukan hanya di bangku kuliah saja, akan tetapi bisa melalui internet :)seperti yang anda lakukan sekarang ini, serta disisi lain kita juga perlu mengejar jenjang pendidikan karena semua itu tidak kalah pentingnya





PERAN ORGANISASI PROFESI PPNI DALAM PENGEMBANGAN Kualitas Sumber Daya Tenaga Keperawatan



I. PENDAHULUAN
Perhimpunan/organisasi profesi keperawatan merupakan fihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, secara aktif turut dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi. Organisasi profesi (PPNI) seyogyanya berada pada baris terdepan dalam proses inovasi keperawatan di Indonesia, bahkan harus memegang kendali utama dalam proses perubahan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi, berbagai langkah nyata telah dilaksanakan, mencakup : pengembangan pelayanan/asuhan keperawatan, pendidikan tinggi keperawatan maupun kehidupan organisasi profesi. Langkah ini dilaksanakan secara terarah, berencana dan terkendalikan sebagai gerakan profesionalisasi keperawatan. Didasarkan pada keinginan para perawat agar keperawatan mendapat pengakuan sebagai profesi dan lebih dari itu yaitu agar keperawatan sebagai profesi dapat berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keperawatan sebagai profesi berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mendapat pelayanan/asuhan keperawatan professional yang benar dan baik.
Langkah yang terlihat nyata adalah terbentuknya Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, diharapkan dengan lulusan perawat dari pendidikan tinggi keperawatan maupun memberikan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Pengembangan pada sistem pelayanan/asuhan keperawatan belum dirasakan optimal, karena memerlukan upaya – upaya perubahan yang mendasar yaitu membentuk model praktek professional baik di RS maupun unit pelayanan kesehatan masyarakat.
II.  ORGANISASI  PROFESI
Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah : organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama : (1) Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik dan (2) kurangnya standar dalam keperawatan.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri organisasi profesi adalah :
  1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
  2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
  3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
  4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
  5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
  6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Dalam pengembangan keperawatan, organisasi profesi PPNI berfungsi :
  1. Secara aktif turut dalam merumuskan dan menetapkan standar profesi untuk pendidikan tinggi keperawatan dan untuk pelayanan/asuhan keperawatan, mencakup ukuran keberhasilan pelaksanaan pelayanan /asuhan keperwatan dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi keperawatan
  2. Turut mengidentifikasi berbagai jenis ketenagaan keperawatan dengan berbagai jenjang kemampuan yang diperlukan dalam pengembangan keperawatan dimasa depan.
  3. Ikut menyususn kriteria dan mekanisme penapisan serta penerapan teknologi keperawatan maju serta penerapan teknologi keperawatan maju secara tepat guna dan demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
  4. Bertanggung jawab dalam pengendalian dan pemanfaatan lulusan pendidikan tinggi keperawatan khususnya dalam hal legislasi keperawatan professional.
Setelah memahami pengertian-pengertian tersebut diatas tentunya kita sepakat bahwa Organisasi Profesi Keperawatan : PPNI mempunyai tanggung jawab besar terhadap pengembangan profesi, terutama saat ini dalam menghadapi persaingan ketat untuk dapat merebut kesempatan memperoleh “pasar jasa pelayanan keperawatan”.
Kunci utamanya adalah “Pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan yang handal dalam bidangnya”.
Bagaimana peran organisasi profesi, akan diuraikan berikut ini.
III. PERAN  PPNI
A. Menganjurkan suatu kegiatan Sosialisasi Profesional
  • Sosialiasasi professional sejak dini dimulai pada saat pendidikan dilanjutkan setelah lulus masuk pada lingkungan kerja
  • Sosialisasi professional adalah : suatu proses dimana peserta didik pendidikan tinggi keperawatan mendapat pengalaman melaksanakan praktek keperawatan professional, menumbuhkan dan membina sikap, tingkah laku dan keterampilan professional yang diperlukan untuk siap melaksanakan praktek keperawatan ilmiah.
Suatu proses transformasi perilaku dari peserta didik pendidikan tinggi keperawatan menjadi seorang “perawat profesional”
  • Sosialisasi praktek keperawatan profesional adalah proses dimana nilai-nilai dan norma-norma dari profesi keperawatan diinternalisasi kedalam perilaku perawat itu sendiri dan konsep-konsep dirinya. Sehingga perawat belajar dari menerima pengetahuan keterampilan dan sikap sebagai karakteristik profesi.
  • Hinshaws mengemukakan tahap-tahap sosialisasi professional mencakup : awal belum merasakan, keganjilan, identifikasi, simulasi peran, kebimbangan dan akhirnya internalisasi yaitu : menerima dan nyaman dengan peran perawat.
  • Sosialisasi professional menjadi bagian penting untuk membentuk perawat professional.
B. Mengusulkan  “ Pola  Jenjang  Karir ” tenaga   perawat   sebagai
sistem pengembangan karir
Perawat professional adalah : seseorang yang mempunyai alasan-alasan rasional, dapat mengakomodasi realita, menerima dirinya, diminati oleh orang lain, belajar dari pengalaman serta percaya diri. Agar perawat professional ini tetap terus berkembang menigkatkan kinerjanya, diperlukan suatu sistem pengembangan karir yang jelas. Dimana saat ini belum mendapat perhatian yang baik. Akibatnya perawat perawat merasa resah, lelah dan jenuh dalam pekerjaannya, kualitas asuhan keperawatan menurun dan sistem imbalan jasa tidak jelas. Jika sistem pengembangan karir telah diterima maka masalah-masalah tersebut diatas dapat diatasi dan masyarakat akan memperoleh haknya terhadap pelayanan keperawatan berkualitas.
  1. 1. Prinsip-Prinsip dalam Sistem Pengembangan Karir
  1. Kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D III keperawatan atau S1 Keperawatan
  2. Jenjang mempunyai makan kompetensi yang dimiliki untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai lingkupnya dan bertingkat sifatnya sesuai dengan kompleksitas masalah klien.
  3. Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi memberikan asuhan keperawatan
  4. Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan sama untuk meningkatkan karirnya sampai pada jenjang paling atas
  5. Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta sistem penghargaan
  6. Pimpinan organisasi RS mempunyai komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan.
  7. Lingkup jenjang pengembangan karir mencakup : keperawatan medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat.
2. Bentuk, Jenjang Pengembangan Karir
  • Perawat Klinik I
a.   Pengalaman dan Pendidikan
1)   D III Keperawatan + pengalaman 1 tahun
2)      S1 Keperawatan + penagalaman 0 bulan
  1. Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi : memberikan keperawatan dasar
2)      Diperlukan supervisi dalam memberikan asuhan keperawatan
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana dan pendidik bagi klien dan keluarganya
  • Perawat Klinik II
a.   Pengalaman dan pendidikan
1) D III keperawatan dengan pengalaman 3 tahun
2) S1 Keperawatan + pengalaman 1 tahun
b. Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan dasar dalam lingkup medikal bedah, maternitas, pediatrik, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Diperlukan supervisi terbatas
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana pendidik bagi pasien dan keluarga serta pengelola dalam asuhan keperawatan
  • Perawat Klinik III
  1. Pengalaman dan pendidikan
1)      D III Keperawatan + pengalaman 6 tahun
2)      S1 Keperawatan + pengalaman 4 tahun
3)      Spesialisasi sesuai bidang + pengalaman 0
b.     Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan lanjut dalam lingkup medical bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Sepenuhnya dapat melakukan asuhan
keperawatan dengan keputusan sendiri
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana, pendidik
bagi pasien, keluarga dan sesama teman,
pengelola dalam asuhan keperawatan serta
mampu mengidentifikasi hal-hal yang perlu
diteliti
  • Perawat  Klinik IV
a.      Pengalaman dan Pendidikan
1)      D III Keperawatan + pengalaman 9 tahun
2)      S1 Keperawatan + pengalaman 7 tahun
3)      Spesialisasi sesuai bidang + 1 tahun
b.     Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan super spesialisasi dalam lingkup medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Sepenuhnya dapat melakukan asuhan keperawatan dengan keputusan sendiri dan supervisor bagi perawat pada jenjang I, II dan III
3)      Berperan sebagai :
-                Perawat pelaksana secara mandiri
-                Pendidik bagi pasien, keluarga, sesama
teman dan peserta didik pendidik
keperawatan
-                Pengelola asuhan keperawatan, supervisor
-                Konsultan dan konselor dalam lingkup
bidangnya
-                Peneliti dibidang keperawatan
C. Agar  sistem    pengembangan   karir   dapat  terlaksana PPNI
bertanggung jawab   terhadap  terlaksananya   Program  Pendidikan
Berkelanjutan bagi perawat (PBP/CNE)
Pendidikan Berkelanjutan bagi Perawat/PBP adalah :  proses yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan setelah pendidikan formal dasar keperawatan, yang dapat  meningkatkan kemampuan keprofesian.
Dalam program PBP ini akan ditentukan : kurikulum pelatihan, modul bentuk penghargaan, criteria pelatih dan institusi yang boleh melaksanakan pelatihan. Diharapkan bentuk-bentuk pelatihan dapat dilaksanakan dengan professional memberikan dampak terhadap peningkatan kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
D. Menciptakan komunitas professional yaitu komunitas perawat yang ada
diinstitusi pelayanan kesehatan dan pendidikan dan melaksanakan
pelayanan/asuhan keperawatan professional. Mempunyai sistem nilai
dan tanggung jawab sama. Merupakan bagian dari masyarakat
keperawatan profesional.
Komunitas keperawatan diperlukan karena :
  1. Adanya pengembangan sistem pemikiran asuhan keperawatan di institusi pelayanan kesehatan
  2. Dalam rangka menetapkan standard asuhan keperawatan
  3. Untuk mengelola ketenagaan keperwatan
  4. Mengelola pelaksanaan praktek keperawatan
  5. Bertanggung jawab terhadap hasil/dampak asuhan keperawatan pada klien dan sistem.
Komunitas keperawatan merupakan “agents of formal knowledge” dalam keperawatan yaitu orang-orang yang menciptakan, transmisi dan menerapkan pengetahuan formal (eliot freidson, 1986)
Berada pada baris terdepan dalam proses profesionalisasi keperawatan, membangun citra keperawatan sebagai profesi serta merupakan kekuatan dalam proses membudayakan keperawatan.
Upaya membangun komunitas professional keperawatan
  1. Membangun dan membina pelayanan/asuhan keperawatan rumah sakit dan masyarakat sebagai bagian integral dari dari pelayanan rumah sakit/masyarakat sehingga diterima sebagai pelayanan professional.
  2. Mengidentifikasi dan membina perawat professional yang diakui dan diberi kewenangan serta tanggung jawab melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Langkahnya adalah merumuskan criteria kualifikasi perawat professional, mendaftar para perawat yang memenuhi kualifikasi, mengakui dan memberi kewenangan serta tanggung jawab.
Membangun komisi etika keperawatan yang memberikan tuntutan dalam pelaksanaan praktek keperawatan
  1. Membina para perawat professional seabgai komunitas dengan tradisi/budaya keperawatan sebagai komunitas professional yang sarat dengan perannya sebagai “model”.
E. Untuk     menjamin       kualitas       pelayanan  keperawatan yang
diterima masyarakat       maka  PPNI telah menetapkan sistem legislasi
keperawatan diawali      dengan   adanya     Kepmenkes    No. 647
tentang Registrasi dan Praktek Keperawatan
Legislasi keperawatan adalah : proses pemberlakuan Undang-undang
atau perangkat hukum yang sudah disempurnakan yang mempengaruhi
pengembangan ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan.
Tujuan Legislasi keperawatan meliputi :
  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan
  2. Menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional
  3. Memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan
  4. Memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan
  5. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat
  6. Memotivasi pengembangan profesi
  7. Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Dengan adanya ini maka, pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan harus dibenahi secara professional sesuai dengan perkembangan profesi.
IV. PENUTUP
Organisasi profesi PPNI bertanggung jawab dan mempunyai peran utama dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi.
Sudah saatnya PPNI mulai melaksanakan peran-perannya secara aktif, sehingga terlihat kegiatan nyata dalam berjuang memenuhi hak masyarakat  memperoleh pelayanan keperawatan professional. Sumber daya tenaga keperawatan merupakan kunci utama untuk keberhasilan keperawatan, sehingga pengelolaannya perlu  mendapat perhatian.
Dengan demikian diharapkan tenaga keperawatan mempunyai kemampuan yang handal dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan serta mampu merebut pasar jasa pelayanan keperawatan.
Kepustakaan
Chitty RT (1997), Profesional Nursing : Concept and Challenges. WB Sounders Company Philadelphia
Husin Ma’rifin (1999), Pendidikan Tinggi Keperawatan dan Rumah Sakit Pendidikan
Marqius Bessi L & Huston JC (2000), Leadership Roles and Management Functions in Nursing. Theory and Application, Lippincott Philadelphia
Rully DE & Oermann MH (1985), The clinical Field its use in Nursing  Education. Appleton century – Crufts. Norwalk, Connecticut
Swansburg RJ & Swansburg RC (1998): Introductory management and Leaderhip for Nurses : an Intercative text, Jones and Barlett Publisher.
PERAN ORGANISASI PROFESI PPNI
DALAM PENGEMBANGAN
Kualitas Sumber Daya Tenaga Keperawatan
I. PENDAHULUAN
Perhimpunan/organisasi profesi keperawatan merupakan fihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, secara aktif turut dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi. Organisasi profesi (PPNI) seyogyanya berada pada baris terdepan dalam proses inovasi keperawatan di Indonesia, bahkan harus memegang kendali utama dalam proses perubahan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi, berbagai langkah nyata telah dilaksanakan, mencakup : pengembangan pelayanan/asuhan keperawatan, pendidikan tinggi keperawatan maupun kehidupan organisasi profesi. Langkah ini dilaksanakan secara terarah, berencana dan terkendalikan sebagai gerakan profesionalisasi keperawatan. Didasarkan pada keinginan para perawat agar keperawatan mendapat pengakuan sebagai profesi dan lebih dari itu yaitu agar keperawatan sebagai profesi dapat berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keperawatan sebagai profesi berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mendapat pelayanan/asuhan keperawatan professional yang benar dan baik.
Langkah yang terlihat nyata adalah terbentuknya Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, diharapkan dengan lulusan perawat dari pendidikan tinggi keperawatan maupun memberikan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Pengembangan pada sistem pelayanan/asuhan keperawatan belum dirasakan optimal, karena memerlukan upaya – upaya perubahan yang mendasar yaitu membentuk model praktek professional baik di RS maupun unit pelayanan kesehatan masyarakat.
II.  ORGANISASI  PROFESI
Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah : organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama : (1) Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik dan (2) kurangnya standar dalam keperawatan.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri organisasi profesi adalah :
  1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
  2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
  3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
  4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
  5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
  6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Dalam pengembangan keperawatan, organisasi profesi PPNI berfungsi :
  1. Secara aktif turut dalam merumuskan dan menetapkan standar profesi untuk pendidikan tinggi keperawatan dan untuk pelayanan/asuhan keperawatan, mencakup ukuran keberhasilan pelaksanaan pelayanan /asuhan keperwatan dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi keperawatan
  2. Turut mengidentifikasi berbagai jenis ketenagaan keperawatan dengan berbagai jenjang kemampuan yang diperlukan dalam pengembangan keperawatan dimasa depan.
  3. Ikut menyususn kriteria dan mekanisme penapisan serta penerapan teknologi keperawatan maju serta penerapan teknologi keperawatan maju secara tepat guna dan demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
  4. Bertanggung jawab dalam pengendalian dan pemanfaatan lulusan pendidikan tinggi keperawatan khususnya dalam hal legislasi keperawatan professional.
Setelah memahami pengertian-pengertian tersebut diatas tentunya kita sepakat bahwa Organisasi Profesi Keperawatan : PPNI mempunyai tanggung jawab besar terhadap pengembangan profesi, terutama saat ini dalam menghadapi persaingan ketat untuk dapat merebut kesempatan memperoleh “pasar jasa pelayanan keperawatan”.
Kunci utamanya adalah “Pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan yang handal dalam bidangnya”.
Bagaimana peran organisasi profesi, akan diuraikan berikut ini.
III. PERAN  PPNI
A. Menganjurkan suatu kegiatan Sosialisasi Profesional
  • Sosialiasasi professional sejak dini dimulai pada saat pendidikan dilanjutkan setelah lulus masuk pada lingkungan kerja
  • Sosialisasi professional adalah : suatu proses dimana peserta didik pendidikan tinggi keperawatan mendapat pengalaman melaksanakan praktek keperawatan professional, menumbuhkan dan membina sikap, tingkah laku dan keterampilan professional yang diperlukan untuk siap melaksanakan praktek keperawatan ilmiah.
Suatu proses transformasi perilaku dari peserta didik pendidikan tinggi keperawatan menjadi seorang “perawat profesional”
  • Sosialisasi praktek keperawatan profesional adalah proses dimana nilai-nilai dan norma-norma dari profesi keperawatan diinternalisasi kedalam perilaku perawat itu sendiri dan konsep-konsep dirinya. Sehingga perawat belajar dari menerima pengetahuan keterampilan dan sikap sebagai karakteristik profesi.
  • Hinshaws mengemukakan tahap-tahap sosialisasi professional mencakup : awal belum merasakan, keganjilan, identifikasi, simulasi peran, kebimbangan dan akhirnya internalisasi yaitu : menerima dan nyaman dengan peran perawat.
  • Sosialisasi professional menjadi bagian penting untuk membentuk perawat professional.
B. Mengusulkan  “ Pola  Jenjang  Karir ” tenaga   perawat   sebagai
sistem pengembangan karir
Perawat professional adalah : seseorang yang mempunyai alasan-alasan rasional, dapat mengakomodasi realita, menerima dirinya, diminati oleh orang lain, belajar dari pengalaman serta percaya diri. Agar perawat professional ini tetap terus berkembang menigkatkan kinerjanya, diperlukan suatu sistem pengembangan karir yang jelas. Dimana saat ini belum mendapat perhatian yang baik. Akibatnya perawat perawat merasa resah, lelah dan jenuh dalam pekerjaannya, kualitas asuhan keperawatan menurun dan sistem imbalan jasa tidak jelas. Jika sistem pengembangan karir telah diterima maka masalah-masalah tersebut diatas dapat diatasi dan masyarakat akan memperoleh haknya terhadap pelayanan keperawatan berkualitas.
  1. 1. Prinsip-Prinsip dalam Sistem Pengembangan Karir
  1. Kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D III keperawatan atau S1 Keperawatan
  2. Jenjang mempunyai makan kompetensi yang dimiliki untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai lingkupnya dan bertingkat sifatnya sesuai dengan kompleksitas masalah klien.
  3. Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi memberikan asuhan keperawatan
  4. Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan sama untuk meningkatkan karirnya sampai pada jenjang paling atas
  5. Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta sistem penghargaan
  6. Pimpinan organisasi RS mempunyai komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan.
  7. Lingkup jenjang pengembangan karir mencakup : keperawatan medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat.
2. Bentuk, Jenjang Pengembangan Karir
  • Perawat Klinik I
a.   Pengalaman dan Pendidikan
1)   D III Keperawatan + pengalaman 1 tahun
2)      S1 Keperawatan + penagalaman 0 bulan
  1. Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi : memberikan keperawatan dasar
2)      Diperlukan supervisi dalam memberikan asuhan keperawatan
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana dan pendidik bagi klien dan keluarganya
  • Perawat Klinik II
a.   Pengalaman dan pendidikan
1) D III keperawatan dengan pengalaman 3 tahun
2) S1 Keperawatan + pengalaman 1 tahun
b. Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan dasar dalam lingkup medikal bedah, maternitas, pediatrik, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Diperlukan supervisi terbatas
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana pendidik bagi pasien dan keluarga serta pengelola dalam asuhan keperawatan
  • Perawat Klinik III
  1. Pengalaman dan pendidikan
1)      D III Keperawatan + pengalaman 6 tahun
2)      S1 Keperawatan + pengalaman 4 tahun
3)      Spesialisasi sesuai bidang + pengalaman 0
b.     Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan lanjut dalam lingkup medical bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Sepenuhnya dapat melakukan asuhan
keperawatan dengan keputusan sendiri
3)      Berperan sebagai perawat pelaksana, pendidik
bagi pasien, keluarga dan sesama teman,
pengelola dalam asuhan keperawatan serta
mampu mengidentifikasi hal-hal yang perlu
diteliti
  • Perawat  Klinik IV
a.      Pengalaman dan Pendidikan
1)      D III Keperawatan + pengalaman 9 tahun
2)      S1 Keperawatan + pengalaman 7 tahun
3)      Spesialisasi sesuai bidang + 1 tahun
b.     Deskripsi
1)      Memiliki kompetensi memberikan keperawatan super spesialisasi dalam lingkup medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)      Sepenuhnya dapat melakukan asuhan keperawatan dengan keputusan sendiri dan supervisor bagi perawat pada jenjang I, II dan III
3)      Berperan sebagai :
-                Perawat pelaksana secara mandiri
-                Pendidik bagi pasien, keluarga, sesama
teman dan peserta didik pendidik
keperawatan
-                Pengelola asuhan keperawatan, supervisor
-                Konsultan dan konselor dalam lingkup
bidangnya
-                Peneliti dibidang keperawatan
C. Agar  sistem    pengembangan   karir   dapat  terlaksana PPNI
bertanggung jawab   terhadap  terlaksananya   Program  Pendidikan
Berkelanjutan bagi perawat (PBP/CNE)
Pendidikan Berkelanjutan bagi Perawat/PBP adalah :  proses yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan setelah pendidikan formal dasar keperawatan, yang dapat  meningkatkan kemampuan keprofesian.
Dalam program PBP ini akan ditentukan : kurikulum pelatihan, modul bentuk penghargaan, criteria pelatih dan institusi yang boleh melaksanakan pelatihan. Diharapkan bentuk-bentuk pelatihan dapat dilaksanakan dengan professional memberikan dampak terhadap peningkatan kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
D. Menciptakan komunitas professional yaitu komunitas perawat yang ada
diinstitusi pelayanan kesehatan dan pendidikan dan melaksanakan
pelayanan/asuhan keperawatan professional. Mempunyai sistem nilai
dan tanggung jawab sama. Merupakan bagian dari masyarakat
keperawatan profesional.
Komunitas keperawatan diperlukan karena :
  1. Adanya pengembangan sistem pemikiran asuhan keperawatan di institusi pelayanan kesehatan
  2. Dalam rangka menetapkan standard asuhan keperawatan
  3. Untuk mengelola ketenagaan keperwatan
  4. Mengelola pelaksanaan praktek keperawatan
  5. Bertanggung jawab terhadap hasil/dampak asuhan keperawatan pada klien dan sistem.
Komunitas keperawatan merupakan “agents of formal knowledge” dalam keperawatan yaitu orang-orang yang menciptakan, transmisi dan menerapkan pengetahuan formal (eliot freidson, 1986)
Berada pada baris terdepan dalam proses profesionalisasi keperawatan, membangun citra keperawatan sebagai profesi serta merupakan kekuatan dalam proses membudayakan keperawatan.
Upaya membangun komunitas professional keperawatan
  1. Membangun dan membina pelayanan/asuhan keperawatan rumah sakit dan masyarakat sebagai bagian integral dari dari pelayanan rumah sakit/masyarakat sehingga diterima sebagai pelayanan professional.
  2. Mengidentifikasi dan membina perawat professional yang diakui dan diberi kewenangan serta tanggung jawab melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Langkahnya adalah merumuskan criteria kualifikasi perawat professional, mendaftar para perawat yang memenuhi kualifikasi, mengakui dan memberi kewenangan serta tanggung jawab.
Membangun komisi etika keperawatan yang memberikan tuntutan dalam pelaksanaan praktek keperawatan
  1. Membina para perawat professional seabgai komunitas dengan tradisi/budaya keperawatan sebagai komunitas professional yang sarat dengan perannya sebagai “model”.
E. Untuk     menjamin       kualitas       pelayanan  keperawatan yang
diterima masyarakat       maka  PPNI telah menetapkan sistem legislasi
keperawatan diawali      dengan   adanya     Kepmenkes    No. 647
tentang Registrasi dan Praktek Keperawatan
Legislasi keperawatan adalah : proses pemberlakuan Undang-undang
atau perangkat hukum yang sudah disempurnakan yang mempengaruhi
pengembangan ilmu dan kiat dalam praktek keperawatan.
Tujuan Legislasi keperawatan meliputi :
  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan
  2. Menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional
  3. Memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan
  4. Memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan
  5. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat
  6. Memotivasi pengembangan profesi
  7. Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Dengan adanya ini maka, pengelolaan sumber daya tenaga keperawatan harus dibenahi secara professional sesuai dengan perkembangan profesi.
IV. PENUTUP
Organisasi profesi PPNI bertanggung jawab dan mempunyai peran utama dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi.
Sudah saatnya PPNI mulai melaksanakan peran-perannya secara aktif, sehingga terlihat kegiatan nyata dalam berjuang memenuhi hak masyarakat  memperoleh pelayanan keperawatan professional. Sumber daya tenaga keperawatan merupakan kunci utama untuk keberhasilan keperawatan, sehingga pengelolaannya perlu  mendapat perhatian.
Dengan demikian diharapkan tenaga keperawatan mempunyai kemampuan yang handal dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan serta mampu merebut pasar jasa pelayanan keperawatan.
Kepustakaan
Chitty RT (1997), Profesional Nursing : Concept and Challenges. WB Sounders Company Philadelphia
Husin Ma’rifin (1999), Pendidikan Tinggi Keperawatan dan Rumah Sakit Pendidikan
Marqius Bessi L & Huston JC (2000), Leadership Roles and Management Functions in Nursing. Theory and Application, Lippincott Philadelphia
Rully DE & Oermann MH (1985), The clinical Field its use in Nursing  Education. Appleton century – Crufts. Norwalk, Connecticut
Swansburg RJ & Swansburg RC (1998): Introductory management and Leaderhip for Nurses : an Intercative text, Jones and Barlett Publisher.