kewajiban pasien adalah :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar