Praktek keperawatan di Indonesia sering kali diasumsikan
sama dengan praktek kedokteran, baik oleh masyarakat atau perawat itu sendiri.
Penyebab utama hal ini adalah kurangnya pengetahuan tentang praktek keperawatan
profesional dan seringkali dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang menjadikan
praktek tersebut sebagai lahan bisnis. Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan
diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang yang menarik dan menantang.
Upaya ini tidak hanya menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi
juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan. Essai
ini akan membahas tentang penyebab utama terjadinya ketidakprofesionalan
pelayanan keperawatan sesuai hukum, etika, dan peran perawat. Selain itu, akan
dibahas pula solusi-solusi dalam proses pelayanannya.
Sebelum membahas jauh tentang faktor penyebab utama
terjadinya ketidakprofesionalan praktik keperawatan, akan lebih baik sekali
jika memahami pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri. Sesuai Surat
Keputusan Menteri Negara Perdagangan Aparatur Negara Nomor 94/MENPAN/1986,
tanggal 4 November 1986, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga perawatan
adalah pegawai negeri sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
pada unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan
kesehatn lainnya), (dikutip dari Priharjo, 1995).
Sesuai definisi Surat Keputusan Menpan di atas, bukan
berarti perawat yang bekerja di sektor swasta tidak dapat disebut sebagai
perawat. SK dari Menpan ini pada dasarnya diberlakukan bagi perawat yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil (Priharjo, 1995). Pada SK ini, yang
perlu diperhatikan adalah adanya pernyataan “diberi tugas secara penuh” . ini
berarti perawat harus memiliki otoritas dan akuntabilitas terhadap tindakan
yang ia lakukan sehingga tindakan keperawatan yang dilakukan sesuai standar
profesional.
Menurut Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983, definisi
keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif
(dikutip oleh Priharjo, 1995). Pelayanannya juga ditujukan kepada individu,
keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus
kehidupan manusia.
Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi keperawatan
hasil lokakarya 1983 seperti disebutkan di atas yaitu keperawatan di Indonesia
merupakan pelayanan yang diberikan secara profesional. Definisi ini juga
mempertegas bahwa keperawatan merupakan profesi bukana sekedar pekerjaan atau
vokasi, hal ini antara lain dinyatakan dengan kalimat “didasarkan pada ilmu dan
kiat keperawatan”. Untuk memenuhi syarat sebagai profesi, suatu bidang garap
harus membutuhkan pengetahuan dan keterampilan penyiapan khusus. Secara umum,
tenaga profesional sering didefinisikan sebagai seorang yang serius terhadapa
pekerjaannya, berpenampilan sangat baik, dan mendemonstrasikan etik dan
tanggung jawab terhadap pekerjaannya (Ellis dan Hartley, 1980 dalam Priharjo
1995).
Lebih lanjut, Ellis dan Hartley menjelaskan ciri-ciri
pekerja profesional yang diambil dari Public Law 93-360 sebagai berikut.
1. Setiap pekerja yang bekerja (a) mengutamakan intelektual
dan memiliki ciri khas yang bervariasi sehingga tidak bekerja berdasarkan
rutinitas fisik, mekanik, pedoman, dan mental; (b) melakukan latihan pembuatan
keputusan dan kebijakan tindakan secara teratur; (c) mempunyai ciri dimana
produksi atau hasil kerja yang tidak dapat distandarisasi dalam hubungannya
dengan waktu yang diberikan; (d) memerlukan pengetahuan dari suatu bidang ilmu
pengetahuan yang maju atau pendidikan yang diperoleh yang diperoleh dari suatu
pendidikan jangka panjang dengan instruksional intelektual khusus dan
pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau runah sakit.
2. Setiap pekerja yang telah menyelesaikan pendidikan dengan
instruksi intelektual khusus dan pendidikan seperti yang disebutkan dalam
pernyataan “(d)” dan “(b)” yang menjalankan pekerjaan di bawah supervisi
pekerja profesional seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama.
Setelah meninjau beebrapa pengertian perawat, keperawatan,
dan tenaga profesional di atas, pengertian dari praktik keperawatan profesional
yang dilakukan oleh seorang registered professional nurse didefinisakn
sebagai penegakkan diagnosa dan penanganan respons manusia terhadap masalah
kesehatan aktual atau potensial melalui pelayanan seperti penemuan masalah,
pendidikan kesehatan, dan memberikan perawatan untuk meningkatkan atau
memulihkan hidup atau kesehatan, dan melakukan penanganan medis sesuai yang
dipesan oleh dokter yang sah ( American Nursing Association dalam Priharjo,
1995). Suatu penanganan keperawatan harus konsisten dengan tidak boleh menyimpang
dari penatalaksanaan medis.
Praktik keperawatan profesional mengandung arti praktik yang
dilakukan perawat profesional, yaitu perawat lulusan program baccalaureate keperawatan
(rata-rata empat tahun pendidikan di universitas) atau lulusan pendidikan keperawatan
lebih tinggi. walaupun perawat profesional mungkin mengerjakan berbagai tugas
keterampian teknik, namun kemampuan dan potensinya mencerminkan ruang kingkup
pengetahuan yang berdasarkan kurikulum S1 keperawatan (Kohne, dkk., 1974 dalam
Priharjo, 1995).
Penggolongan tenaga keperawatan di Indonesia secara
sederhana dapat diketahui dari tujuan pendidikan. Untuk saat ini, kita mengenal
tiga kategori pendidikan keperawatan di Indonesia, yaitu Sekolah Perawat
Kesehatan yang lulusannya disebut perawat kesehatan (tenaga keperawatn dasar)
dengan masa pendidikan tiga tahun SMP; Diploma Tiga keperawatan yang
diselenggarakan oleh Akademi Keperawatan atau Pendidikan Ahli Madya Keperawatan
yang lulusannya disebut sebagai Ahli Madya Keperawatan (perawat profesional
pemula); dan Program Strata Satu Keperawatan di universitas yang lulusannya
disebut Sarjana Keperawatan (perawat profesional), (Priharjo, 1995).
Kondisi di Indonesia saat ini belum dapat menyediakan
pemberi pelayanan keperawatan yang semuanya tenaga perofesional. Hal ini erat
kaitannya dengan tingkat ekonomi serta rata-rata latar belakang pendidikan
masyarakat. Menurut data dari Psacharopalus dan Ariagada (1986; 1992) komposisi
tenaga kerja Indonesia tahun 1988 terdiri dari tidak sekolah (16,6%), tidak selesai
SD (28,2%), lulusan SD (34,5%), tidak selesai SMP/SMA (9%), lulusan SMA (9,6%)
, dan lulusan perguruan tinggi (1,3%), (dikutip dari Priharjo, 1995). Data ini
menunjukkan bahwa masih rendahnya standar pendidikan yang mngakibatkan
rendahnya standar pelayanan pula. Selain itu, ketidakprofesionalan diakibatkan
masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap etika dan hukum
sehingga masih banyak perawat-perawat profesional yang membuka praktek
keperawatan secara ilegal dan menyalahi standar pelayanannya.
Standar pelayanan merupakan pedoman legal bagi praktik
keperawatan dan memberikan batasan minimum pelayanan keperawatan yang dapat
diterima. Standar tersebut mencerminkan nilai-nilai prioritas profesi. Standar
pelayanan keperawatan ditentukan dalam setiap Nurse Practice Act negara
bagian oleh hukum negara bagian dan federal (tentang rumah sakit dan istitusi
pelyanan kesahatan lainnya) oleh organisasi keperawatan spesialis dan
profesional, dan oleh kebijakan dan prosedur yang ditentukan oleh fasilitas
pelayanan kesehatan dimana perawat bekerja (Guido, 2006 dalam Potter dan Perry,
2009). Dalam suatu tuntutan malpraktek, standar pelayanan keperawatan mengukur
tindakan keperawatan dan menentukan apakah perawat melakukan tindakan yang
layak dan bijaksana seperti yang dilakukan perawat lainnya dalam situasi yang
sama. Pelanggaran terhadap standar pelayanan keperawatan merupakan salah satu
elemen yang harus dibuktikan dalam kasus kelalaian atau malpraktik keperawatan.
Hukum mendefinisikan standar pelayanan keperawatn yang harus
dipatuhi perawat. Nurse Practice Art menentukan kebutuhan pendidikan
bagi perawat, membedakan antara praktik keperawatan dan medis, dan secara umum
mendefinisikan cakupan praktik keperawatan (Potter dan Perry, 2009).
Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan
hukum yang jelas. Perawat harus mengetahui berbagai konsep hukum yang berkaitan
dengan praktik keperawatan karena perawat memiliki akuntabilitas terhadap
keputusan dan tindakan profesional yang dilakukan. Konsep hukum tersebut
biasanya berupa undang-undang, misalnya Undang-Undang Keperawatan.
Undang-Undang Praktik Keperawatan sudah lama menjadi bahan
diskusi para perawat. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Konggres
Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya
bahan-bahan perundang-undangan sebagai perlindungan hukum bagi tenaga
keperawatan (Priharjo, 1995). Ini merupakan suatu usaha formil dari
perawat-perawat Indonesia yang membutuhkan keabsahan dalam praktiknya.
Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat
menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap
pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat
masih sering terjadi dan beberapa perawat baik lulusan SPK, diploma maupun
perguruan tinggi, merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran,
fungsi, dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama
pengetahuan dan keterampilannya tanpa memerhatikan latar belakang ilmiah yang
mereka miliki.
Inti dari pembahasan di atas yaitu bahwa perawat merupakan
tenaga kesehatan yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh
pejabat yang berwenag untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Perawat juga harus memiliki otoritas dan akuntabilitas terhadap tindakan
keperawatan sehingga terbentuklah prefesionalisme pelayanan. Keperawatan
sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan pelindungan yang jelas
agar para perawat tidak melakukan malpraktik yang dapat menimbulkan kerugian
bagi dirinya sendiri dan kliennya. Selain itu, pemerintah harus mampu
meningkatkan kesejahteraan perawat Indonesia sesuai dengan pengabdian yang
telah dilakukannya. Dengan essai ini, mahasiswa keperawatan diharapkan mampu
memahami praktik dan hukum yang berkaitan dengan keperawatan sehingga
terbentuklah tunas-tunas perawat profesional. Atas segala perhatian dan
dukungannya, penulis mengucapkan terima kasih.
Daftar Pustaka:
Potter, P.A., dan Perry, A.G. (2009). Fundamental
of Nursing. Seven Edition. (Terj. Andrina Ferderika). Jakarta: Salemba
Medika.
Priharjo, R. (1995). Praktik
Keperawatan Profesional: Konsep Dasar dan Hukum. Jakarta: EGC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar