Sabtu, 23 Maret 2013

STANDAR PROFESIONAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN



Praktek keperawatan di Indonesia sering kali diasumsikan sama dengan praktek kedokteran, baik oleh masyarakat atau perawat itu sendiri. Penyebab utama hal ini adalah kurangnya pengetahuan tentang praktek keperawatan profesional dan seringkali dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang menjadikan praktek tersebut sebagai lahan bisnis. Upaya untuk tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan baru merupakan hal yang yang menarik dan menantang. Upaya ini tidak hanya menyangkut pembenahan kualitas praktik keperawatan tetapi juga pembenahan aspek hukum yang melindungi perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dan masyarakat yang menerima layanan kesehatan. Essai ini akan membahas tentang penyebab utama terjadinya ketidakprofesionalan pelayanan keperawatan sesuai hukum, etika, dan peran perawat. Selain itu, akan dibahas pula solusi-solusi dalam proses pelayanannya.
Sebelum membahas jauh tentang faktor penyebab utama terjadinya ketidakprofesionalan praktik keperawatan, akan lebih baik sekali jika memahami pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri. Sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Perdagangan Aparatur Negara Nomor 94/MENPAN/1986, tanggal 4 November 1986, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga perawatan adalah pegawai negeri sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan kesehatn lainnya), (dikutip dari Priharjo, 1995).
Sesuai definisi Surat Keputusan Menpan di atas, bukan berarti perawat yang bekerja di sektor swasta tidak dapat disebut sebagai perawat. SK dari Menpan ini pada dasarnya diberlakukan bagi perawat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (Priharjo, 1995). Pada SK ini, yang perlu diperhatikan adalah adanya pernyataan “diberi tugas secara penuh” . ini berarti perawat harus memiliki otoritas dan akuntabilitas terhadap tindakan yang ia lakukan sehingga tindakan keperawatan yang dilakukan sesuai standar profesional.
Menurut Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983, definisi keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif (dikutip oleh Priharjo, 1995). Pelayanannya juga ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.
Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi keperawatan hasil lokakarya 1983 seperti disebutkan di atas yaitu keperawatan di Indonesia merupakan pelayanan yang diberikan secara profesional. Definisi ini juga mempertegas bahwa keperawatan merupakan profesi bukana sekedar pekerjaan atau vokasi, hal ini antara lain dinyatakan dengan kalimat “didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan”. Untuk memenuhi syarat sebagai profesi, suatu bidang garap harus membutuhkan pengetahuan dan keterampilan penyiapan khusus. Secara umum, tenaga profesional sering didefinisikan sebagai seorang yang serius terhadapa pekerjaannya, berpenampilan sangat baik, dan mendemonstrasikan etik dan tanggung jawab terhadap pekerjaannya (Ellis dan Hartley, 1980 dalam Priharjo 1995).
Lebih lanjut, Ellis dan Hartley menjelaskan ciri-ciri pekerja profesional yang diambil dari Public Law 93-360 sebagai berikut.
1. Setiap pekerja yang bekerja (a) mengutamakan intelektual dan memiliki ciri khas yang bervariasi sehingga tidak bekerja berdasarkan rutinitas fisik, mekanik, pedoman, dan mental; (b) melakukan latihan pembuatan keputusan dan kebijakan tindakan secara teratur; (c) mempunyai ciri dimana produksi atau hasil kerja yang tidak dapat distandarisasi dalam hubungannya dengan waktu yang diberikan; (d) memerlukan pengetahuan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang maju atau pendidikan yang diperoleh yang diperoleh dari suatu pendidikan jangka panjang dengan instruksional intelektual khusus dan pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau runah sakit.
2. Setiap pekerja yang telah menyelesaikan pendidikan dengan instruksi intelektual khusus dan pendidikan seperti yang disebutkan dalam pernyataan “(d)” dan “(b)” yang menjalankan pekerjaan di bawah supervisi pekerja profesional seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama.
Setelah meninjau beebrapa pengertian perawat, keperawatan, dan tenaga profesional di atas, pengertian dari praktik keperawatan profesional yang dilakukan oleh seorang registered professional nurse didefinisakn sebagai penegakkan diagnosa dan penanganan respons manusia terhadap masalah kesehatan aktual atau potensial melalui pelayanan seperti penemuan masalah, pendidikan kesehatan, dan memberikan perawatan untuk meningkatkan atau memulihkan hidup atau kesehatan, dan melakukan penanganan medis sesuai yang dipesan oleh dokter yang sah ( American Nursing Association dalam Priharjo, 1995). Suatu penanganan keperawatan harus konsisten dengan tidak boleh menyimpang dari penatalaksanaan medis.
Praktik keperawatan profesional mengandung arti praktik yang dilakukan perawat profesional, yaitu perawat lulusan program baccalaureate keperawatan (rata-rata empat tahun pendidikan di universitas) atau lulusan pendidikan keperawatan lebih tinggi. walaupun perawat profesional mungkin mengerjakan berbagai tugas keterampian teknik, namun kemampuan dan potensinya mencerminkan ruang kingkup pengetahuan yang berdasarkan kurikulum S1 keperawatan (Kohne, dkk., 1974 dalam Priharjo, 1995).
Penggolongan tenaga keperawatan di Indonesia secara sederhana dapat diketahui dari tujuan pendidikan. Untuk saat ini, kita mengenal tiga kategori pendidikan keperawatan di Indonesia, yaitu Sekolah Perawat Kesehatan yang lulusannya disebut perawat kesehatan (tenaga keperawatn dasar) dengan masa pendidikan tiga tahun SMP; Diploma Tiga keperawatan yang diselenggarakan oleh Akademi Keperawatan atau Pendidikan Ahli Madya Keperawatan yang lulusannya disebut sebagai Ahli Madya Keperawatan (perawat profesional pemula); dan Program Strata Satu Keperawatan di universitas yang lulusannya disebut Sarjana Keperawatan (perawat profesional), (Priharjo, 1995).
Kondisi di Indonesia saat ini belum dapat menyediakan pemberi pelayanan keperawatan yang semuanya tenaga perofesional. Hal ini erat kaitannya dengan tingkat ekonomi serta rata-rata latar belakang pendidikan masyarakat. Menurut data dari Psacharopalus dan Ariagada (1986; 1992) komposisi tenaga kerja Indonesia tahun 1988 terdiri dari tidak sekolah (16,6%), tidak selesai SD (28,2%), lulusan SD (34,5%), tidak selesai SMP/SMA (9%), lulusan SMA (9,6%) , dan lulusan perguruan tinggi (1,3%), (dikutip dari Priharjo, 1995). Data ini menunjukkan bahwa masih rendahnya standar pendidikan yang mngakibatkan rendahnya standar pelayanan pula. Selain itu, ketidakprofesionalan diakibatkan masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap etika dan hukum sehingga masih banyak perawat-perawat profesional yang membuka praktek keperawatan secara ilegal dan menyalahi standar pelayanannya.
Standar pelayanan merupakan pedoman legal bagi praktik keperawatan dan memberikan batasan minimum pelayanan keperawatan yang dapat diterima. Standar tersebut mencerminkan nilai-nilai prioritas profesi. Standar pelayanan keperawatan ditentukan dalam setiap Nurse Practice Act negara bagian oleh hukum negara bagian dan federal (tentang rumah sakit dan istitusi pelyanan kesahatan lainnya) oleh organisasi keperawatan spesialis dan profesional, dan oleh kebijakan dan prosedur yang ditentukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dimana perawat bekerja (Guido, 2006 dalam Potter dan Perry, 2009). Dalam suatu tuntutan malpraktek, standar pelayanan keperawatan mengukur tindakan keperawatan dan menentukan apakah perawat melakukan tindakan yang layak dan bijaksana seperti yang dilakukan perawat lainnya dalam situasi yang sama. Pelanggaran terhadap standar pelayanan keperawatan merupakan salah satu elemen yang harus dibuktikan dalam kasus kelalaian atau malpraktik keperawatan.
Hukum mendefinisikan standar pelayanan keperawatn yang harus dipatuhi perawat. Nurse Practice Art menentukan kebutuhan pendidikan bagi perawat, membedakan antara praktik keperawatan dan medis, dan secara umum mendefinisikan cakupan praktik keperawatan (Potter dan Perry, 2009). Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan hukum yang jelas. Perawat harus mengetahui berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena perawat memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang dilakukan. Konsep hukum tersebut biasanya berupa undang-undang, misalnya Undang-Undang Keperawatan.
Undang-Undang Praktik Keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada Konggres Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan sebagai perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan (Priharjo, 1995). Ini merupakan suatu usaha formil dari perawat-perawat Indonesia yang membutuhkan keabsahan dalam praktiknya.
Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat baik lulusan SPK, diploma maupun perguruan tinggi, merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi, dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan keterampilannya tanpa memerhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Inti dari pembahasan di atas yaitu bahwa perawat merupakan tenaga kesehatan yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang berwenag untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Perawat juga harus memiliki otoritas dan akuntabilitas terhadap tindakan keperawatan sehingga terbentuklah prefesionalisme pelayanan. Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan pelindungan yang jelas agar para perawat tidak melakukan malpraktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan kliennya. Selain itu, pemerintah harus mampu meningkatkan kesejahteraan perawat Indonesia sesuai dengan pengabdian yang telah dilakukannya. Dengan essai ini, mahasiswa keperawatan diharapkan mampu memahami praktik dan hukum yang berkaitan dengan keperawatan sehingga terbentuklah tunas-tunas perawat profesional. Atas segala perhatian dan dukungannya, penulis mengucapkan terima kasih.
Daftar Pustaka:
Potter, P.A., dan Perry, A.G. (2009). Fundamental of Nursing. Seven Edition. (Terj. Andrina Ferderika). Jakarta: Salemba Medika.
Priharjo, R. (1995). Praktik Keperawatan Profesional: Konsep Dasar dan Hukum. Jakarta: EGC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar