I. PENDAHULUAN
Perhimpunan/organisasi profesi
keperawatan merupakan fihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, secara
aktif turut dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi. Organisasi profesi
(PPNI) seyogyanya berada pada baris terdepan dalam proses inovasi keperawatan
di Indonesia, bahkan harus memegang kendali utama dalam proses perubahan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai
profesi, berbagai langkah nyata telah dilaksanakan, mencakup : pengembangan
pelayanan/asuhan keperawatan, pendidikan tinggi keperawatan maupun kehidupan
organisasi profesi. Langkah ini dilaksanakan secara terarah, berencana dan
terkendalikan sebagai gerakan profesionalisasi keperawatan. Didasarkan pada
keinginan para perawat agar keperawatan mendapat pengakuan sebagai profesi dan
lebih dari itu yaitu agar keperawatan sebagai profesi dapat berperan aktif
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keperawatan sebagai profesi
berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mendapat pelayanan/asuhan keperawatan
professional yang benar dan baik.
Langkah yang terlihat nyata adalah
terbentuknya Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, diharapkan dengan lulusan
perawat dari pendidikan tinggi keperawatan maupun memberikan pelayanan/asuhan
keperawatan professional.
Pengembangan pada sistem
pelayanan/asuhan keperawatan belum dirasakan optimal, karena memerlukan upaya –
upaya perubahan yang mendasar yaitu membentuk model praktek professional baik
di RS maupun unit pelayanan kesehatan masyarakat.
II. ORGANISASI PROFESI
Merton mendefinisikan bahwa organisasi
profesi adalah : organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan
seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan
bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan
secara terpisah sebagai individu
Organisasi profesi mempunyai 2
perhatian utama : (1) Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat
yang tidak dipersiapkan dengan baik dan (2) kurangnya standar dalam
keperawatan.
Organisasi profesi menyediakan
kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan
datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai
dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri organisasi profesi adalah :
- Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
- Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
- Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
- Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
- Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
- Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Dalam pengembangan keperawatan,
organisasi profesi PPNI berfungsi :
- Secara aktif turut dalam merumuskan dan menetapkan standar profesi untuk pendidikan tinggi keperawatan dan untuk pelayanan/asuhan keperawatan, mencakup ukuran keberhasilan pelaksanaan pelayanan /asuhan keperwatan dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi keperawatan
- Turut mengidentifikasi berbagai jenis ketenagaan keperawatan dengan berbagai jenjang kemampuan yang diperlukan dalam pengembangan keperawatan dimasa depan.
- Ikut menyususn kriteria dan mekanisme penapisan serta penerapan teknologi keperawatan maju serta penerapan teknologi keperawatan maju secara tepat guna dan demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
- Bertanggung jawab dalam pengendalian dan pemanfaatan lulusan pendidikan tinggi keperawatan khususnya dalam hal legislasi keperawatan professional.
Setelah memahami pengertian-pengertian
tersebut diatas tentunya kita sepakat bahwa Organisasi Profesi Keperawatan :
PPNI mempunyai tanggung jawab besar terhadap pengembangan profesi, terutama
saat ini dalam menghadapi persaingan ketat untuk dapat merebut kesempatan
memperoleh “pasar jasa pelayanan keperawatan”.
Kunci utamanya adalah “Pengelolaan
sumber daya tenaga keperawatan yang handal dalam bidangnya”.
Bagaimana peran organisasi profesi,
akan diuraikan berikut ini.
III. PERAN PPNI
A. Menganjurkan suatu kegiatan
Sosialisasi Profesional
- Sosialiasasi professional sejak dini dimulai pada saat pendidikan dilanjutkan setelah lulus masuk pada lingkungan kerja
- Sosialisasi professional adalah : suatu proses dimana peserta didik pendidikan tinggi keperawatan mendapat pengalaman melaksanakan praktek keperawatan professional, menumbuhkan dan membina sikap, tingkah laku dan keterampilan professional yang diperlukan untuk siap melaksanakan praktek keperawatan ilmiah.
Suatu proses transformasi perilaku dari
peserta didik pendidikan tinggi keperawatan menjadi seorang “perawat
profesional”
- Sosialisasi praktek keperawatan profesional adalah proses dimana nilai-nilai dan norma-norma dari profesi keperawatan diinternalisasi kedalam perilaku perawat itu sendiri dan konsep-konsep dirinya. Sehingga perawat belajar dari menerima pengetahuan keterampilan dan sikap sebagai karakteristik profesi.
- Hinshaws mengemukakan tahap-tahap sosialisasi professional mencakup : awal belum merasakan, keganjilan, identifikasi, simulasi peran, kebimbangan dan akhirnya internalisasi yaitu : menerima dan nyaman dengan peran perawat.
- Sosialisasi professional menjadi bagian penting untuk membentuk perawat professional.
B. Mengusulkan “ Pola
Jenjang Karir ” tenaga perawat sebagai
sistem pengembangan karir
Perawat professional adalah : seseorang
yang mempunyai alasan-alasan rasional, dapat mengakomodasi realita, menerima
dirinya, diminati oleh orang lain, belajar dari pengalaman serta percaya diri.
Agar perawat professional ini tetap terus berkembang menigkatkan kinerjanya,
diperlukan suatu sistem pengembangan karir yang jelas. Dimana saat ini belum
mendapat perhatian yang baik. Akibatnya perawat perawat merasa resah, lelah dan
jenuh dalam pekerjaannya, kualitas asuhan keperawatan menurun dan sistem
imbalan jasa tidak jelas. Jika sistem pengembangan karir telah diterima maka masalah-masalah
tersebut diatas dapat diatasi dan masyarakat akan memperoleh haknya terhadap
pelayanan keperawatan berkualitas.
- 1. Prinsip-Prinsip dalam Sistem Pengembangan Karir
- Kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D III keperawatan atau S1 Keperawatan
- Jenjang mempunyai makan kompetensi yang dimiliki untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai lingkupnya dan bertingkat sifatnya sesuai dengan kompleksitas masalah klien.
- Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi memberikan asuhan keperawatan
- Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan sama untuk meningkatkan karirnya sampai pada jenjang paling atas
- Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta sistem penghargaan
- Pimpinan organisasi RS mempunyai komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan.
- Lingkup jenjang pengembangan karir mencakup : keperawatan medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat.
2. Bentuk, Jenjang Pengembangan Karir
- Perawat Klinik I
a. Pengalaman dan
Pendidikan
1) D III Keperawatan +
pengalaman 1 tahun
2) S1
Keperawatan + penagalaman 0 bulan
- Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi : memberikan keperawatan dasar
2)
Diperlukan supervisi dalam memberikan asuhan keperawatan
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana dan pendidik bagi klien dan keluarganya
- Perawat Klinik II
a. Pengalaman dan
pendidikan
1) D III keperawatan dengan pengalaman
3 tahun
2) S1 Keperawatan + pengalaman 1 tahun
b. Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan dasar dalam lingkup medikal bedah,
maternitas, pediatrik, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Diperlukan supervisi terbatas
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana pendidik bagi pasien dan keluarga serta
pengelola dalam asuhan keperawatan
- Perawat Klinik III
- Pengalaman dan pendidikan
1) D III
Keperawatan + pengalaman 6 tahun
2) S1
Keperawatan + pengalaman 4 tahun
3)
Spesialisasi sesuai bidang + pengalaman 0
b. Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan lanjut dalam lingkup medical bedah,
maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Sepenuhnya dapat melakukan asuhan
keperawatan dengan keputusan sendiri
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana, pendidik
bagi pasien, keluarga dan sesama teman,
pengelola dalam asuhan keperawatan
serta
mampu mengidentifikasi hal-hal yang
perlu
diteliti
- Perawat Klinik IV
a.
Pengalaman dan Pendidikan
1) D III
Keperawatan + pengalaman 9 tahun
2) S1
Keperawatan + pengalaman 7 tahun
3)
Spesialisasi sesuai bidang + 1 tahun
b. Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan super spesialisasi dalam lingkup
medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Sepenuhnya dapat melakukan asuhan keperawatan dengan keputusan sendiri dan
supervisor bagi perawat pada jenjang I, II dan III
3)
Berperan sebagai :
-
Perawat pelaksana secara mandiri
-
Pendidik bagi pasien, keluarga, sesama
teman dan peserta didik pendidik
keperawatan
-
Pengelola asuhan keperawatan, supervisor
-
Konsultan dan konselor dalam lingkup
bidangnya
-
Peneliti dibidang keperawatan
C. Agar sistem
pengembangan karir dapat terlaksana PPNI
bertanggung jawab
terhadap terlaksananya Program Pendidikan
Berkelanjutan bagi perawat (PBP/CNE)
Pendidikan Berkelanjutan bagi
Perawat/PBP adalah : proses yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan
setelah pendidikan formal dasar keperawatan, yang dapat meningkatkan
kemampuan keprofesian.
Dalam program PBP ini akan ditentukan :
kurikulum pelatihan, modul bentuk penghargaan, criteria pelatih dan institusi
yang boleh melaksanakan pelatihan. Diharapkan bentuk-bentuk pelatihan dapat
dilaksanakan dengan professional memberikan dampak terhadap peningkatan
kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
D. Menciptakan komunitas professional
yaitu komunitas perawat yang ada
diinstitusi pelayanan kesehatan dan
pendidikan dan melaksanakan
pelayanan/asuhan keperawatan
professional. Mempunyai sistem nilai
dan tanggung jawab sama. Merupakan
bagian dari masyarakat
keperawatan profesional.
Komunitas keperawatan diperlukan karena
:
- Adanya pengembangan sistem pemikiran asuhan keperawatan di institusi pelayanan kesehatan
- Dalam rangka menetapkan standard asuhan keperawatan
- Untuk mengelola ketenagaan keperwatan
- Mengelola pelaksanaan praktek keperawatan
- Bertanggung jawab terhadap hasil/dampak asuhan keperawatan pada klien dan sistem.
Komunitas keperawatan merupakan “agents
of formal knowledge” dalam keperawatan yaitu orang-orang yang menciptakan,
transmisi dan menerapkan pengetahuan formal (eliot freidson, 1986)
Berada pada baris terdepan dalam proses
profesionalisasi keperawatan, membangun citra keperawatan sebagai profesi serta
merupakan kekuatan dalam proses membudayakan keperawatan.
Upaya membangun komunitas professional
keperawatan
- Membangun dan membina pelayanan/asuhan keperawatan rumah sakit dan masyarakat sebagai bagian integral dari dari pelayanan rumah sakit/masyarakat sehingga diterima sebagai pelayanan professional.
- Mengidentifikasi dan membina perawat professional yang diakui dan diberi kewenangan serta tanggung jawab melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Langkahnya adalah merumuskan criteria
kualifikasi perawat professional, mendaftar para perawat yang memenuhi
kualifikasi, mengakui dan memberi kewenangan serta tanggung jawab.
Membangun komisi etika keperawatan yang
memberikan tuntutan dalam pelaksanaan praktek keperawatan
- Membina para perawat professional seabgai komunitas dengan tradisi/budaya keperawatan sebagai komunitas professional yang sarat dengan perannya sebagai “model”.
E.
Untuk menjamin
kualitas pelayanan keperawatan yang
diterima
masyarakat maka PPNI telah menetapkan
sistem legislasi
keperawatan
diawali dengan
adanya Kepmenkes No. 647
tentang Registrasi dan Praktek
Keperawatan
Legislasi keperawatan adalah :
proses pemberlakuan Undang-undang
atau perangkat hukum yang sudah
disempurnakan yang mempengaruhi
pengembangan ilmu dan kiat dalam
praktek keperawatan.
Tujuan Legislasi keperawatan meliputi :
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan
- Menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional
- Memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan
- Memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan
- Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat
- Memotivasi pengembangan profesi
- Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Dengan adanya ini maka, pengelolaan
sumber daya tenaga keperawatan harus dibenahi secara professional sesuai dengan
perkembangan profesi.
IV. PENUTUP
Organisasi profesi PPNI bertanggung
jawab dan mempunyai peran utama dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi.
Sudah saatnya PPNI mulai melaksanakan
peran-perannya secara aktif, sehingga terlihat kegiatan nyata dalam berjuang
memenuhi hak masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan professional.
Sumber daya tenaga keperawatan merupakan kunci utama untuk keberhasilan
keperawatan, sehingga pengelolaannya perlu mendapat perhatian.
Dengan demikian diharapkan tenaga
keperawatan mempunyai kemampuan yang handal dalam memberikan pelayanan/asuhan
keperawatan serta mampu merebut pasar jasa pelayanan keperawatan.
Kepustakaan
Chitty RT (1997), Profesional Nursing :
Concept and Challenges. WB Sounders Company Philadelphia
Husin Ma’rifin (1999), Pendidikan
Tinggi Keperawatan dan Rumah Sakit Pendidikan
Marqius Bessi L & Huston JC (2000),
Leadership Roles and Management Functions in Nursing. Theory and Application,
Lippincott Philadelphia
Rully DE & Oermann MH (1985), The
clinical Field its use in Nursing Education. Appleton century – Crufts.
Norwalk, Connecticut
Swansburg RJ & Swansburg RC (1998):
Introductory management and Leaderhip for Nurses : an Intercative text, Jones
and Barlett Publisher.
PERAN ORGANISASI PROFESI PPNI
DALAM PENGEMBANGAN
Kualitas Sumber Daya
Tenaga Keperawatan
I. PENDAHULUAN
Perhimpunan/organisasi profesi
keperawatan merupakan fihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, secara
aktif turut dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi. Organisasi profesi
(PPNI) seyogyanya berada pada baris terdepan dalam proses inovasi keperawatan
di Indonesia, bahkan harus memegang kendali utama dalam proses perubahan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai
profesi, berbagai langkah nyata telah dilaksanakan, mencakup : pengembangan
pelayanan/asuhan keperawatan, pendidikan tinggi keperawatan maupun kehidupan
organisasi profesi. Langkah ini dilaksanakan secara terarah, berencana dan
terkendalikan sebagai gerakan profesionalisasi keperawatan. Didasarkan pada
keinginan para perawat agar keperawatan mendapat pengakuan sebagai profesi dan
lebih dari itu yaitu agar keperawatan sebagai profesi dapat berperan aktif
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keperawatan sebagai profesi
berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mendapat pelayanan/asuhan keperawatan
professional yang benar dan baik.
Langkah yang terlihat nyata adalah
terbentuknya Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, diharapkan dengan lulusan
perawat dari pendidikan tinggi keperawatan maupun memberikan pelayanan/asuhan
keperawatan professional.
Pengembangan pada sistem
pelayanan/asuhan keperawatan belum dirasakan optimal, karena memerlukan upaya –
upaya perubahan yang mendasar yaitu membentuk model praktek professional baik
di RS maupun unit pelayanan kesehatan masyarakat.
II. ORGANISASI PROFESI
Merton mendefinisikan bahwa organisasi
profesi adalah : organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan
seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan
bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan
secara terpisah sebagai individu
Organisasi profesi mempunyai 2
perhatian utama : (1) Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat
yang tidak dipersiapkan dengan baik dan (2) kurangnya standar dalam
keperawatan.
Organisasi profesi menyediakan
kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan
datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai
dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri organisasi profesi adalah :
- Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
- Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
- Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
- Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
- Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
- Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Dalam pengembangan keperawatan,
organisasi profesi PPNI berfungsi :
- Secara aktif turut dalam merumuskan dan menetapkan standar profesi untuk pendidikan tinggi keperawatan dan untuk pelayanan/asuhan keperawatan, mencakup ukuran keberhasilan pelaksanaan pelayanan /asuhan keperwatan dan kompetensi lulusan pendidikan tinggi keperawatan
- Turut mengidentifikasi berbagai jenis ketenagaan keperawatan dengan berbagai jenjang kemampuan yang diperlukan dalam pengembangan keperawatan dimasa depan.
- Ikut menyususn kriteria dan mekanisme penapisan serta penerapan teknologi keperawatan maju serta penerapan teknologi keperawatan maju secara tepat guna dan demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
- Bertanggung jawab dalam pengendalian dan pemanfaatan lulusan pendidikan tinggi keperawatan khususnya dalam hal legislasi keperawatan professional.
Setelah memahami pengertian-pengertian
tersebut diatas tentunya kita sepakat bahwa Organisasi Profesi Keperawatan :
PPNI mempunyai tanggung jawab besar terhadap pengembangan profesi, terutama
saat ini dalam menghadapi persaingan ketat untuk dapat merebut kesempatan
memperoleh “pasar jasa pelayanan keperawatan”.
Kunci utamanya adalah “Pengelolaan
sumber daya tenaga keperawatan yang handal dalam bidangnya”.
Bagaimana peran organisasi profesi,
akan diuraikan berikut ini.
III. PERAN PPNI
A. Menganjurkan suatu kegiatan
Sosialisasi Profesional
- Sosialiasasi professional sejak dini dimulai pada saat pendidikan dilanjutkan setelah lulus masuk pada lingkungan kerja
- Sosialisasi professional adalah : suatu proses dimana peserta didik pendidikan tinggi keperawatan mendapat pengalaman melaksanakan praktek keperawatan professional, menumbuhkan dan membina sikap, tingkah laku dan keterampilan professional yang diperlukan untuk siap melaksanakan praktek keperawatan ilmiah.
Suatu proses transformasi perilaku dari
peserta didik pendidikan tinggi keperawatan menjadi seorang “perawat
profesional”
- Sosialisasi praktek keperawatan profesional adalah proses dimana nilai-nilai dan norma-norma dari profesi keperawatan diinternalisasi kedalam perilaku perawat itu sendiri dan konsep-konsep dirinya. Sehingga perawat belajar dari menerima pengetahuan keterampilan dan sikap sebagai karakteristik profesi.
- Hinshaws mengemukakan tahap-tahap sosialisasi professional mencakup : awal belum merasakan, keganjilan, identifikasi, simulasi peran, kebimbangan dan akhirnya internalisasi yaitu : menerima dan nyaman dengan peran perawat.
- Sosialisasi professional menjadi bagian penting untuk membentuk perawat professional.
B. Mengusulkan “ Pola
Jenjang Karir ” tenaga perawat sebagai
sistem pengembangan karir
Perawat professional adalah : seseorang
yang mempunyai alasan-alasan rasional, dapat mengakomodasi realita, menerima
dirinya, diminati oleh orang lain, belajar dari pengalaman serta percaya diri.
Agar perawat professional ini tetap terus berkembang menigkatkan kinerjanya,
diperlukan suatu sistem pengembangan karir yang jelas. Dimana saat ini belum
mendapat perhatian yang baik. Akibatnya perawat perawat merasa resah, lelah dan
jenuh dalam pekerjaannya, kualitas asuhan keperawatan menurun dan sistem
imbalan jasa tidak jelas. Jika sistem pengembangan karir telah diterima maka masalah-masalah
tersebut diatas dapat diatasi dan masyarakat akan memperoleh haknya terhadap
pelayanan keperawatan berkualitas.
- 1. Prinsip-Prinsip dalam Sistem Pengembangan Karir
- Kualifikasi tenaga keperawatan dimulai dari D III keperawatan atau S1 Keperawatan
- Jenjang mempunyai makan kompetensi yang dimiliki untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai lingkupnya dan bertingkat sifatnya sesuai dengan kompleksitas masalah klien.
- Fungsi utama yang menjadi pegangan adalah fungsi memberikan asuhan keperawatan
- Setiap perawat pelaksana mempunyai kesempatan sama untuk meningkatkan karirnya sampai pada jenjang paling atas
- Jenjang karir mempunyai dampak terhadap tanggung jawab dan akontabel terhadap tugas serta sistem penghargaan
- Pimpinan organisasi RS mempunyai komitmen yang tinggi terhadap sistem pengembangan karir tenaga perawat pelaksana sehingga dapat dijamin kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatan.
- Lingkup jenjang pengembangan karir mencakup : keperawatan medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat.
2. Bentuk, Jenjang Pengembangan Karir
- Perawat Klinik I
a. Pengalaman dan
Pendidikan
1) D III Keperawatan +
pengalaman 1 tahun
2) S1
Keperawatan + penagalaman 0 bulan
- Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi : memberikan keperawatan dasar
2)
Diperlukan supervisi dalam memberikan asuhan keperawatan
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana dan pendidik bagi klien dan keluarganya
- Perawat Klinik II
a. Pengalaman dan
pendidikan
1) D III keperawatan dengan pengalaman
3 tahun
2) S1 Keperawatan + pengalaman 1 tahun
b. Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan dasar dalam lingkup medikal bedah,
maternitas, pediatrik, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Diperlukan supervisi terbatas
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana pendidik bagi pasien dan keluarga serta
pengelola dalam asuhan keperawatan
- Perawat Klinik III
- Pengalaman dan pendidikan
1) D III
Keperawatan + pengalaman 6 tahun
2) S1
Keperawatan + pengalaman 4 tahun
3)
Spesialisasi sesuai bidang + pengalaman 0
b. Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan lanjut dalam lingkup medical bedah,
maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Sepenuhnya dapat melakukan asuhan
keperawatan dengan keputusan sendiri
3)
Berperan sebagai perawat pelaksana, pendidik
bagi pasien, keluarga dan sesama teman,
pengelola dalam asuhan keperawatan
serta
mampu mengidentifikasi hal-hal yang
perlu
diteliti
- Perawat Klinik IV
a.
Pengalaman dan Pendidikan
1) D III
Keperawatan + pengalaman 9 tahun
2) S1
Keperawatan + pengalaman 7 tahun
3)
Spesialisasi sesuai bidang + 1 tahun
b. Deskripsi
1)
Memiliki kompetensi memberikan keperawatan super spesialisasi dalam lingkup
medikal bedah, maternitas, pediatri, jiwa, komunitas dan gawat darurat
2)
Sepenuhnya dapat melakukan asuhan keperawatan dengan keputusan sendiri dan
supervisor bagi perawat pada jenjang I, II dan III
3)
Berperan sebagai :
-
Perawat pelaksana secara mandiri
-
Pendidik bagi pasien, keluarga, sesama
teman dan peserta didik pendidik
keperawatan
-
Pengelola asuhan keperawatan, supervisor
-
Konsultan dan konselor dalam lingkup
bidangnya
-
Peneliti dibidang keperawatan
C. Agar sistem
pengembangan karir dapat terlaksana PPNI
bertanggung jawab
terhadap terlaksananya Program Pendidikan
Berkelanjutan bagi perawat (PBP/CNE)
Pendidikan Berkelanjutan bagi
Perawat/PBP adalah : proses yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan
setelah pendidikan formal dasar keperawatan, yang dapat meningkatkan
kemampuan keprofesian.
Dalam program PBP ini akan ditentukan :
kurikulum pelatihan, modul bentuk penghargaan, criteria pelatih dan institusi
yang boleh melaksanakan pelatihan. Diharapkan bentuk-bentuk pelatihan dapat
dilaksanakan dengan professional memberikan dampak terhadap peningkatan
kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
D. Menciptakan komunitas professional
yaitu komunitas perawat yang ada
diinstitusi pelayanan kesehatan dan
pendidikan dan melaksanakan
pelayanan/asuhan keperawatan
professional. Mempunyai sistem nilai
dan tanggung jawab sama. Merupakan
bagian dari masyarakat
keperawatan profesional.
Komunitas keperawatan diperlukan karena
:
- Adanya pengembangan sistem pemikiran asuhan keperawatan di institusi pelayanan kesehatan
- Dalam rangka menetapkan standard asuhan keperawatan
- Untuk mengelola ketenagaan keperwatan
- Mengelola pelaksanaan praktek keperawatan
- Bertanggung jawab terhadap hasil/dampak asuhan keperawatan pada klien dan sistem.
Komunitas keperawatan merupakan “agents
of formal knowledge” dalam keperawatan yaitu orang-orang yang menciptakan,
transmisi dan menerapkan pengetahuan formal (eliot freidson, 1986)
Berada pada baris terdepan dalam proses
profesionalisasi keperawatan, membangun citra keperawatan sebagai profesi serta
merupakan kekuatan dalam proses membudayakan keperawatan.
Upaya membangun komunitas professional
keperawatan
- Membangun dan membina pelayanan/asuhan keperawatan rumah sakit dan masyarakat sebagai bagian integral dari dari pelayanan rumah sakit/masyarakat sehingga diterima sebagai pelayanan professional.
- Mengidentifikasi dan membina perawat professional yang diakui dan diberi kewenangan serta tanggung jawab melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan professional.
Langkahnya adalah merumuskan criteria
kualifikasi perawat professional, mendaftar para perawat yang memenuhi
kualifikasi, mengakui dan memberi kewenangan serta tanggung jawab.
Membangun komisi etika keperawatan yang
memberikan tuntutan dalam pelaksanaan praktek keperawatan
- Membina para perawat professional seabgai komunitas dengan tradisi/budaya keperawatan sebagai komunitas professional yang sarat dengan perannya sebagai “model”.
E.
Untuk menjamin
kualitas pelayanan keperawatan yang
diterima
masyarakat maka PPNI telah menetapkan
sistem legislasi
keperawatan
diawali dengan
adanya Kepmenkes No. 647
tentang Registrasi dan Praktek
Keperawatan
Legislasi keperawatan adalah :
proses pemberlakuan Undang-undang
atau perangkat hukum yang sudah
disempurnakan yang mempengaruhi
pengembangan ilmu dan kiat dalam
praktek keperawatan.
Tujuan Legislasi keperawatan meliputi :
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan
- Menginformasikan kepada masyarakat tentang pelayanan keperawatan yang diberikan dan tanggung jawab para praktisi profesional
- Memelihara kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan
- Memberi kejelasan batas kewenangan setiap kategori tenaga keperawatan
- Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat
- Memotivasi pengembangan profesi
- Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Dengan adanya ini maka, pengelolaan
sumber daya tenaga keperawatan harus dibenahi secara professional sesuai dengan
perkembangan profesi.
IV. PENUTUP
Organisasi profesi PPNI bertanggung
jawab dan mempunyai peran utama dalam pengembangan keperawatan sebagai profesi.
Sudah saatnya PPNI mulai melaksanakan
peran-perannya secara aktif, sehingga terlihat kegiatan nyata dalam berjuang
memenuhi hak masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan professional.
Sumber daya tenaga keperawatan merupakan kunci utama untuk keberhasilan
keperawatan, sehingga pengelolaannya perlu mendapat perhatian.
Dengan demikian diharapkan tenaga
keperawatan mempunyai kemampuan yang handal dalam memberikan pelayanan/asuhan
keperawatan serta mampu merebut pasar jasa pelayanan keperawatan.
Kepustakaan
Chitty RT (1997), Profesional Nursing :
Concept and Challenges. WB Sounders Company Philadelphia
Husin Ma’rifin (1999), Pendidikan
Tinggi Keperawatan dan Rumah Sakit Pendidikan
Marqius Bessi L & Huston JC (2000),
Leadership Roles and Management Functions in Nursing. Theory and Application,
Lippincott Philadelphia
Rully DE & Oermann MH (1985), The
clinical Field its use in Nursing Education. Appleton century – Crufts.
Norwalk, Connecticut
Swansburg RJ & Swansburg RC (1998):
Introductory management and Leaderhip for Nurses : an Intercative text, Jones
and Barlett Publisher.
Setelah saya membaca rangkuman in,muncul pertanyaan dalam diri saya,kira kira kapan organisasi profesi perawat ini,bisa nampak kegiatannya,sampai di tingkat daerah?mengingat pengurus organisasi profesi perawat ya bergerak di tingkat provinsi ,tidak pernah memberikan sosialisasi mengenai proses pengembangan organisasi berharap organisasi profesi perawat,bisa membuka cabang khususnya di tingkat daerah,sehingga organisasi profesi perawat bisa nampak sampai ke daerah,jangan cuma bersopan di media saja,kita bangkit bersama merenungkan profesi ini sampai ke tingkat daerah,sehingga profesi perawat tidak di pandang sebelah mata,dalam proses pelayanan,khususnya dalam penerapan asuhan keperawatan di lapangan.
BalasHapus