Selasa, 19 Maret 2013

PSIKOLOGI KEPERAWATAN TENTANG PEDOFIL



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Penyimpangan seksual merupakan bentuk perbuatan menyimpang dan melanggar norma dalam kehidupan masyarakat.Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya, cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yang tidak wajar. Penyebab terjadinya kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, dan faktor genetic.
Faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perilaku seksual 
a)      Perspektif biologis yang terjadi pada masa pubertas dan pengaktifan hormonal.      Pada masa ini rawan terjadinya penyimpangan seksual.
b)      Pengaruh orangtua terjadi biasanya kurangnya komunikasi antara orangtua dengan remaja dalam masalah seputar seksual yang  akhirnya dapat memperkuat munculnya perilaku penyimpangan seksual
c)      Pengaruh teman sebaya
d)     Perspektif akademik
e)      Perseptif sosial kognitif.
Usaha-usaha Untuk Menghindari Penyimpangan Seksual
a)      Meningkatkan iman dan taqwa
b)      Sikap dan pengertian yang baik orang tua
c)      Pendidikan seks
d)     Memberikan lingkungan yang baik

1.2    RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Defenisi Pedofilia ?
2.      Apa Saja Faktor Penyebab Pedofilia ?
3.      Apa Saja  Bahaya Pedofiia ?



1.3    TUJUAN
Untuk memenuhi tugas mahasiswa dalam memahami mata kuliah psikologi

1.4    MANFAAT
1.      Kita dafat mengetahui Defenisi Pedofilia
2.      Kita dapat mengetahui Faktor Penyebab Pedofilia
3.      Kita dapat mengetahui Bahaya Pedofiia
























BAB II
PEMBAHASAN

2. 1  Definisi Pedofilia
Pedofilia (dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta") adalah penyimpangan kepribadian seseorang yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa remaja. Istilah ini seringkali ditujukan kepada orang-orang dewasa yang memiliki kondisi ini. Kadang istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada pelaku pelanggaran seksual terhadap anak-anak. Orang-orang yang mempunyai kondisi ini disebut pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.
Fedofilia merupakan tingkah laku seseorang yang mengidap kebiasaan suka dengan anak-anak kecil dibawah umur, biasanya orang yang mengidap kebiasaan fedofillia adalah orang tersebut mempunyai masa lalu yang suram dikarenakan orang tersebut pernah mengalami peristiwa seperti tindakan pencabulan diwaktu kecil. Biasanya orang yang mengidap fedofilia mepunyai tingkah laku yang aneh seperti orang tersebut lebih dekat dengan anak-anak kecil untuk diajak main, anak-anak itu biasanya dari keluarga yang miskin dan dari keluarga pengamen.
Anak-anak kecil tersebut menjadi korban fedofilia dikarenakan para orang tua tidak perduli lagi dengan anaknya, biasanya para orang tua selalu menitipkan anak-anaknya kepada orang yang sudah mereka percayai, saking percayanya dengan orang tersebut sampai-sampai anak-anak mereka dibawa kemana aja oleh orang tersebut. Tapi para orang tua tidak tahu apa yang dilakukan oleh orang tersebut kepada anak-anak mereka. Para orang tua tersebut baru menyadari bahwa anaknya menjadi korban dari perilaku fedofilia dari orang yang mereka sudah percayai. Biasanya pelaku melakukan pencabulan kepada anak kecil dan setelah itu dimutilasi.
Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM mengusulkan untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun demikian, terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas V. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas, di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam (Walsh pada tahun 2006).
Dalam penggunaan populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut "kelakuan pedofilia". Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary menyatakan, "Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak. Aplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Para peneliti merekomendasikan bahwa tidak tepat menggunakan dihindari, karena orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan tersebut, tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan pelecehan tersebut.
Pedofilia pertama kali secara resmi diakui dan disebut pada akhir abad ke-19. Sebuah jumlah yang signifikan di daerah penelitian telah terjadi sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab pasti dari pedofilia belum ditetapkan secara meyakinkan. Penelitian menunjukkan bahwa pedofilia mungkin berkorelasi dengan beberapa kelainan neurologis yang berbeda, dan sering bersamaan dengan adanya gangguan kepribadian lainnya dan patologi psikologis. Dalam konteks psikologi forensik dan penegakan hukum, berbagai tipologi telah disarankan untuk mengkategorikan pedofil menurut perilaku dan motivasinya.
2. 2  Faktor Penyebab Pedofilia
1.      Trauma
Pengalaman selama anak-anak sebagai korban pedofilia ditengarai sebagai penyebab utama seseorang menjadi pedofil. Mereka belajar dengan mengamati bahwa kepuasan seksual dapat diperoleh dari anak-anak. Bisa jadi pula mereka rendah diri menyadari dirinya adalah korban pedofilia. Akibatnya mereka cenderung menutup diri dan pergaulan pun jadi terbatas. Terkait dengan hal ini.
2.      Kurangnya Kemampuan Sosialisasi
kurangnya keterampilan untuk membina hubungan akrab dengan orang lain juga menjadi salah satu penyebab pedofilia. Mereka tidak dapat menjalin hubungan intim dengan orang dewasa yang sebaya. Dalam kondisi ini, tidak ada yang lebih nyaman selain berinteraksi dengan anak-anak, yang mudah didekati tanpa melakukan perlawanan sebagaimana dahulu yang terjadi pada mereka.
3.      Merasa Harga Diri Rendah
Harga diri yang rendah juga menjadi faktor penyebab. Mereka merasa tidak memiliki kelebihan, atau merasa gagal dibandingkan pasangan atau teman-temannya. Menguasai anak, mengancam, dan memanipulasinya, merupakan suntikan bagi harga diri para pedofil. Orang yang merasa rendah diri juga mudah mengalami depresi dan kecemasan. Dalam kondisi ini, melakukan pelecehan seksual terhadap anak dijadikan cara melepaskan ketegangan.
4.      Faktor Ekonomi
Dari segi sosial ditemukan pelaku pedofilia kebanyakan berasal dari kalangan sosial ekonomi rendah. Sebagian bahkan tidak memiliki pekerjaan. Ditambah dengan tingkat pendidikan yang umumnya kurang memadai, mereka sulit menemukan cara penyelesaian masalah yang efektif. Akibatnya mereka mudah terkena stres dan menggunakan anak untuk mengatasi rasa tertekan atau ketegangannya akibat stress.


2.3  Bahaya Pedofilia
Anak sebagai korban dalam kasus pedofilia, secara jangka pendek dan jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental. Gangguan fisik yang terjadi adalah resiko gangguan kesehatan. Saat melakukan hubungan kelamin pun seringkali masih belum bersifat sempurna karena organ vital dan perkembangan hormonal pada anak belum sesempurna orang dewasa. Bila dipaksakan berhubungan suami istri akan merupakan siksaan yang luar biasa, apalagi seringkali dibawah paksaan dan ancaman. Belum lagi bahaya penularan penyakit kelamin maupun HIV dan AIDS, karena penderita pedofilia kerap disertai gonta ganti pasangan atau korban. Bahaya lain yang mengancam, apabila terjadi kehamilan. Beberapa penelitian menunjukkan perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia anak atau remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.Usia anak yang sedang tumbuh dan berkembang seharusnya memerlukan stimulasi asah, asih dan asuh yang berkualitas dan berkesinambungan. Bila periode anak mendapatkan trauma sebagai korban pedofilia dapat dibayangkan akibat yang bisa terjadi. Perkembangan moral, jiwa dan mental pada anak korban pedofila terganggu sangat bervariasi. Tergantung lama dan berat ringan trauma itu terjadi. Bila kejadian tersebut disertai paksaan dan kekerasan maka tingkat trauma yang ditimbulkan lebih berat.


2.4 Kriteria diagnostik
ICD-10 dan DSM
ICD-10 mendefinisikan pedofilia sebagai "preferensi seksual untuk anak-anak, anak laki-laki atau perempuan atau keduanya, biasanya usia prapubertas atau awal pubertas. Berdasarkan kriteria sistem ini, orang yang berusia 16 tahun atau lebih memenuhi definisi jika mereka memiliki preferensi seksual terus-menerus atau pradominan untuk anak-anak praremaja setidaknya lima tahun lebih muda dari mereka
Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Mental Edisi ke-4 Edisi Revisi (DSM-IV-TR) menguraikan kriteria khusus untuk digunakan dalam diagnosis gangguan ini. Ini termasuk adanya fantasi seksual yang membangkitkan gairah, perilaku atau dorongan yang melibatkan beberapa jenis aktivitas seksual dengan anak praremaja (usia 13 atau lebih muda, meskipun permulaan pubertas dapat bervariasi) selama enam bulan atau lebih, dan bahwa subjek telah bertindak atas hal tersebut karena dorongan atau mengalami dari kesulitan sebagai hasil dari memiliki perasaan ini. Kriteria ini juga menunjukkan bahwa subjek harus berusia 16 tahun atau lebih tua dan bahwa seorang anak atau anak-anak mereka berfantasi tentang setidaknya terhadap anak yang berusia lima tahun lebih muda dari mereka, meskipun hubungan seksual berlangsung antara usia 12-13 tahun dan masa-masa akhir remaja disarankan untuk dikecualikan. Diagnosis lebih lanjut ditentukan oleh jenis kelamin anak orang tersebut tertarik, jika impuls atau tindakan terbatas pada inses, dan jika daya tarik adalah "eksklusif" atau "noneksklusif."
Banyak istilah telah digunakan untuk membedakan "pedofil sejati" dari pelaku non pedofil dan non eksklusif, atau untuk membedakan antara jenis pelaku dalam sebuah kontinum sesuai dengan kekuatan dan eksklusivitas kepentingan pedofil, dan motivasi atas perbuatan itu (lihat Jenis pelaku pelecehan seksual terhadap anak). Pedofil Eksklusif kadang-kadang disebut sebagai "pedofil sejati." Mereka tertarik pada anak-anak, dan anak-anak saja. Mereka menunjukkan sedikit minat erotis pada orang dewasa yang sesuai dengan usia mereka sendiri dan, dalam beberapa kasus, hanya bisa menjadi terangsang ketika berfantasi atau berada di hadapan anak-anak praremaja. Pedofil non eksklusif terkadang disebut sebagai pelaku non pedofil, tetapi dua istilah ini tidak selalu identik. Pedofil non eksklusif tertarik pada anak-anak dan orang dewasa, dan dapat terangsang oleh keduanya, meskipun preferensi seksual bagi salah satu dari yang lain dalam kasus ini juga mungkin ada.
Baik kriteria diagnostik ICD maupun DSM membutuhkan aktivitas seksual yang sebenarnya dengan seorang pemuda praremaja. Diagnosis sehingga dapat dibuat berdasarkan adanya fantasi atau dorongan seksual bahkan jika mereka tidak pernah ditindaklanjuti. Di sisi lain, seseorang yang bertindak atas dorongan ini belum ada pengalaman buruk tentang fantasi mereka atau dorongan dapat juga memenuhi syarat untuk diagnosis. Bertindak berdasarkan dorongan seksual tidak terbatas pada tindakan seks yang jelas untuk tujuan diagnosa ini, dan kadang-kadang dapat mencakup paparan yang tidak senonoh, perilaku voyeuristik atau frotteuristik, atau bermasturbasi dengan pornografi anak. Seringkali, perilaku ini perlu dipertimbangkan dalam konteks dengan unsur penilaian klinis sebelum diagnosis dibuat. Demikian juga, ketika pasien berada dalam masa remaja akhir, perbedaan usia tidak ditentukan dalam angka yang keras dan bukannya memerlukan pertimbangan situasi yang cermat.
Dystonik ego orientasi seksual (F66.1) termasuk orang yang tidak ragu bahwa mereka memiliki preferensi seksual sebelum pubertas, namun berharap itu berbeda karena gangguan psikologis dan perilaku yang terkait. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memungkinkan bagi pasien untuk mencari pengobatan untuk mengubah orientasi seksual mereka.
2.5 Perkembangan dan orientasi seksual
Pedofilia dapat digambarkan sebagai gangguan preferensi seksual, fenomenologis mirip dengan orientasi heteroseksual atau homoseksual karena itu muncul sebelum atau selama pubertas, dan karena stabil sepanjang waktu. Pengamatan ini, bagaimanapun, tidak mengecualikan pedofilia dari kelompok gangguan jiwa karena tindakan pedofil menyebabkan kerugian, dan pedofilia kadang-kadang dapat dibantu oleh para profesional kesehatan mental untuk menahan diri dari bertindak atas impuls mereka
Sedangkan 2 sampai 4% dari laki-laki dengan preferensi untuk orang dewasa memiliki preferensi homoseksual, 25 sampai 40% dari laki-laki dengan preferensi untuk anak-anak memiliki preferensi seksual sejenis. Namun, tidak seperti laki-laki dengan preferensi homoseksual dewasa, laki-laki dengan preferensi anak yang sama-seks biasanya tidak menunjukkan perilaku masa kanak-kanak lintas gender. Rata-rata, orang dengan preferensi seks sejenis lebih menyukai hubungan seksual dengan anak yang lebih tua daripada laki-laki dengan preferensi terhadap anak yang heteroseksual.
2.6 Perawatan
Meskipun pedofilia belum ada obatnya, berbagai perawatan yang tersedia yang bertujuan untuk mengurangi atau mencegah ekspresi perilaku pedofilia, mengurangi prevalensi pelecehan seksual terhadap anak. Pengobatan pedofilia sering membutuhkan kerjasama antara penegak hukum dan profesional kesehatan. Sejumlah teknik pengobatan yang diusulkan untuk pedofilia telah dikembangkan, meskipun tingkat keberhasilan terapi ini sangat rendah.

2.7 Terapi perilaku kognitif (pencegahan kambuh)
Terapi perilaku kognitif telah terbukti mengurangi residivisme pada orang yang memiliki hubungan dengan pelaku kejahatan seks.
Menurut seorang seksolog asal Kanada Michael Seto, perawatan perilaku kognitif mempunyai sasaran, keyakinan, dan perilaku yang dipercaya untuk meningkatkan kemungkinan pelanggaran seksual terhadap anak-anak, dan "pencegahan untuk kambuh" adalah jenis yang paling umum dari pengobatan perilaku kognitif. Teknik-teknik pencegahan untuk kambuh kembali didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengobati kecanduan. Ilmuwan lain juga melakukan beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa tingkat residivisme pedofil dalam terapi lebih rendah dari pedofil yang menjauhi terapi.

2.8 Intervensi perilaku
Perilaku perawatan terhadap target gairah seksual kepada anak-anak, menggunakan teknik kejenuhan dan keengganan untuk menekan gairah seksual kepada anak-anak dan sensitisasi terselubung (atau rekondisi masturbatori) untuk meningkatkan gairah seksual bagi orang dewasa. Perilaku perawatan tampaknya berpengaruh terhadap pola gairah seksual pada pengujian phallometriK, tetapi tidak diketahui apakah perubahan uji mewakili perubahan kepentingan seksual atau perubahan dalam kemampuan untuk mengendalikan stimulasi genital selama pengujian.
Analisis perilaku terapan telah diterapkan dengan pelaku seks dengan cacat mental.










2.9 Contoh Kasus  Pedofilia
Bule Terpidana Kasus Pedofilia Bebas
MATARAM, GOMONG.COM – Donald John Storen (61), pria bule berkebangsaan Australia yang menjadi terpidana empat tahun dalam kasus pedhopilia (pencabulan anak-anak karena kelainan sesksual), Selasa (17/8), menjadi salah satu narapidana yang langsung bebas, setelah menerima remisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2010.
Storen juga dipastikan langsung dideportasi ke negara asalnya, setelah menyelesaikan masa pidananya itu.
”Dokumen keimigrasiannya sudah mati selama dia dipenjara. Kami sudah koordinasikan dengan pihak Imigrasi, setelah bebas ini dia akan dideportasi ke negaranya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Bambang Irawan, Selasa (17/8) di Lapas Mataram usai acara penyerahan remisi.
Menurut Bambang, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia atau institusi yang mewakili, untuk memberitahukan tentang deportasi salah satu warga Australia itu.
Don Storen menghuni Lapas Mataram setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram akhir tahun 2006 silam, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap empat orang anak lelaki di kawasan Senggigi.
17 Agustus tahun ini sedikitnya 799 orang narapidana dari total 1.034 narapidana yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatkan (Lapas) di wilayah NTB, mendapatkan remisi khusus peringatan HUT Kemerdekaan RI, dari pemerintah. 58 orang diantaranya termasuk Storen, menerima remisi umum II atau langsung bebas setelah remisi. Sementara 754 orang sisanya mendapatkan remisi umum I, pemotongan masa pidana antara 2 bulan hingga 6 bulan, namun masih menjalani masa pidana. (gra/LOMBOK)



BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
1.      Pedofilia adalah penyimpangan kepribadian seseorang yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa remaja.
2.      Faktor penyebab Pedofilia
-          Trauma
-          Kurangnya Kemampuan Sosialisasi
-          Merasa Harga Diri Rendah
-          Faktor Ekonomi
3.      Bahaya padofilia :
-          Secara jangka pendek dan jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental.
-          Gangguan fisik yang terjadi adalah resiko gangguan kesehatan. Saat melakukan hubungan kelamin pun seringkali masih belum bersifat sempurna karena organ vital dan perkembangan hormonal pada anak belum sesempurna orang dewasa.
-          Bahaya penularan penyakit kelamin maupun HIV dan AIDS, karena penderita pedofilia kerap disertai gonta ganti pasangan atau korban.











DAFTAR PUSTAKA

1.      Section F65.4: Paedophilia (online access via ICD-10 site map table of contents)."Pedophilia". ICD-10. http://www.who.int/classifications/icd/en/GRNBOOK.pdf. Diakses pada 10 Oktober 2012.
2.      Liddell, H.G., and Scott, Robert (1959). Intermediate Greek-English Lexicon. ISBN 0-19-910206-6.
3.      FBI's January 2007 "intelligence bulletin" on "symbols and logos used by pedophiles to identify sexual preferences." The document (see Pages 2-4), was prepared and distributed to FBI divisions and field offices in 2007 by the Cyber Division's Innocent Images National Initiative. Goldstein, Bonnie (2007-12-03). "The Pedophile's Secret Code". Slate. http://www.slate.com/id/2179052/entry/2179054/. Diakses pada 1 Januari 2011.
4.      Tom Philbin, Michael Philbin (2007). The Killer Book of True Crime: Incredible Stories, Facts and Trivia from the World of Murder and Mayhem. Sourcebooks, Inc.. hlm. 344. ISBN 1402208294, 9781402208294. Diakses pada 1 Januari 2011.
5.      World Health Organization, International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems: ICD-10 Section F65.4: Paedophilia (online access via ICD-10 site map table of contents)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar